Indramayu, Demokratis
Hasil dari aksi yang dilalukan oleh Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak menuai hasil sesuai keinginan dan harapan buruh terkait perselisihan hak upah yang semasa pandemi Covid-19 telah dirumahkan oleh PT Chang Jui fang.
Pada edisi berita sebelumnya, buruh yang tergabung di SBKI tersebut telah melakukan musyawarah di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial (HI) yang diketahui oleh Kepala Bidang (Kabid), Suhardjo dan Kepala Seksi (Kasi) HI, Sunaryo, pada (29/7/2020), namun tidak menuai hasil dan kesepakatan yang baik.
Keinginan buruh semasa pandemi hanya segera dibayarkan dan diberikannya hak para pekerja di bulan Juli sebesar 30 persen dan untuk di bulan Agustus akan dibayarkan semuanya atau 50 persen selama Pandemi beberapa bulan kemarin dari perusahaan di tempat buruh SBKI bekerja sebagaimana telah diatur oleh peraturan maupun perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Banyak perusahaan yang meliburkan dan atau merumahkan buruhnya tanpa gaji. Tidak sedikit juga yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persoalan buruh yang menderita di tengah pandemi semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Pada aksi yang dilakukan oleh SBKI di gedung DPRD Kabupaten Indramayu (24/8/2020), menuntut kepada pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan hak upah yang belum diberikan diantaranya, SBKI pun menolak dengan tegas terkait Omnibus Law RUU Cilaka, kemudian menuntut dibayarkannya upah sebesar 50 persen untuk buruh yang telah dirumahkan, serta memberikan perlindungan bagi kaum buruh yang ada di Kabupaten Indramayu yang terkena dampak Covid-19.
Buruh SBKI menganggap bahwa semasa pandemi Covid-19 ini pemerintah terkesan lepas dari tanggung jawab serta tidak pernah melakukan langkah dan upaya yang konkrit (3/9). Sebagai korban dari kebijakan pemerintah, maka sepatutnya gerakan buruh dan rakyat lainnya mengambil sikap dan posisi tegas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah semakin menampakan sifat aslinya bahwa dengan adanya sengkarut persoalan buruh, pemerintah semakin lepas tanggung jawab,” ujar Khaerul setelah menerima undangan dari pihak DPRD saat diwawancara oleh Demokratis.
Liana Listiya Dewi sebagai ketua komisi 1 bidang Pemerintahan dan Hukum mengatakan (3/9), bahwa hasil dari pertemuan tersebut buruh yang bekerja di PT Changjuifang menginginkan upah dari beberapa bulan terakhir segera dibayarkan dan disamakan. Artinya, dari pihak PT hanya memberikan kesanggupan sebesar 30 persen. Namun, hal tersebut ditolak oleh buruh atau pekerja.
“Pada bulan Mei dan Juni, pihak PT telah membayarkan sebesar 50 persen, namun untuk bulan Juli dan Agustus mereka menginginkan dibayar dengan upah yang sama yaitu 50 persen juga,” ujar Liana saat memberikan keterangan kepada Demokratis.
Lebih lanjut, Liana menjelaskan pertemuan pada kali ini adalah membahas dengan tema perselisihan hak upah, yang kedua terkait dengan pemanggilan para buruh yang telah dirumahkan untuk dipekerjakan kembali.
Kemudian pihak dewan atau komisi yang membidangi persoalan tersebut saat ditanya apakah telah melakukan monitoring ke PT tersebut untuk menyaksikan sejumlah buruh yang telah dipanggil untuk dipekerjakan kembali, Liana selaku ketua komisi 1 belum melakukan hal tersebut.
“Belum, tapi berdasarkan dari mereka (buruh) itu ngomongnya sudah,” ujar Liana enteng.
Musyawarah tersebut selain pihak PT yang dipanggil, Kepala Bidang Hubungan Industrial Suhardjo, Asisten Daerah II, Maman Kostaman juga ikut hadir guna menyelesaikan persoalan perselisihan hak upah buru.
Persoalan tersebut di atas, menimbulkan inisiatif oleh buruh SBKI untuk melakukan aksi bersama seluruh buruh yang tergabung dari berbagai macam organisasi buruh lainnya yang ada di Jakarta. Pasalnya, menurut Khaerul dari berbagai macam pihak sudah tidak lagi memihak kepada masyarakat (dalam hal ini buruh).
“Jika tidak menuai hasil yang baik, maka kami dan rekan buruh lainnya akan melakukan aksi di Jakarta bersama aliansi buruh lainnya,” tutup Khaerul. (RT)