Jakarta, Demokratis
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengakui telah memeriksa sebanyak 91 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun demikian, hingga saat ini belum juga ada tersangka dalam perkara ini.
Hal inilah yang kemudian menjadi catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) urusan anti korupsi ini mempertanyakan lambannya Ditreskrimsus Polda menemukan tersangka.
“Semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, ICW juga mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya dalam mengajukan superivisi kasus pemerasan SYL kepada KPK. ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dari supervisi tersebut.
“Tentu supervisi itu akan menuai problematika, terutama mengenai konflik kepentingan jika kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK RI Firli Bahuri. Firli diperiksa terkait kasus pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pada pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada Firli seputar dugaan penerimaa gratifikasi.
Selain itu, Ade Safri mengatakan usai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu. Namun ia belum bisa memastikan waktu pastinya.
“Dasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan evaluasi dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ade mengatakan setelah melakukan analisis dan evaluasi, kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menemukan tersangka. “Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara. Atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 KUHAP ya,” katanya. (Dasuki)