Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Puas dengan Penghasilan, Petani Tambak Sidoarjo Jadi Bandar Narkoba

Surabaya, Demokratis

Tidak puas dengan penghasilannya sebagai petani tambak, RF (28) harus merasakan dinginnya sel penjara setelah ia tertangkap basah sedang menunggu konsumennya untuk bertransaksi sabu di kamar kos Dusun Balonggabus Sidoarjo, Senin (4/10/2021).

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan ini berdasar pada laporan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tersangka sebelumnya pernah bertransaksi di Surabaya.

“Hasil dari informasi terjadinya peredaran narkotika di Surabaya, setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan peran yang mengarah kepada tersangka,” kata Kompol Daniel Senin (11/10/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di tempat kosnya di Dusun Balonggabus, Sidoarjo.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, kami melakukan penggerebekan di tempat kostnya dan di sana juga ditemukan barang bukti 10 poket sabu seberat 56,17 gram dan 15 butir ineks,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 10 poket sabu seberat 56,17 gram, 15 butir ineks, 3 unit timbangan elektrik, plastik klip dan buku catatan penjualan. Ditanya soal asal narkoba tersebut, tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan dari rekannya CT yang saat ini ditetapkan buron.

“Dari CT dengan upah 3 juta rupiah sekali transaksi, saat ini masih kami buru. Doakan semoga cepat tertangkap,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles