Jakarta, Demokratis
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini lantaran Dewas KPK tidak menindaklanjuti polemik TWK ke sidang etik, karena menilai tidak cukup bukti.
“Dalam tahap selanjutnya kami akan beri Dewas dengan bukti-bukti baru, apalagi adanya temuan Ombudsman dalam rangka proses TWK,” kata Hotman Tambunan dikonfirmasi, Minggu (24/7/2021).
Kepala satuan tugas pembelajaran antikorupsi nonaktif ini menjelaskan, bukti tambahan tersebut mengenai temuan maladministrasi dalam pelaksanaan dan hasil TWK oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Terlebih, Ombudsman menemukan banyak maladministrasi dalam proses dan pelaksanaan TWK.
“Kami bukan sedang memposisikan diri berlawanan dengan KPK secara kelembagaan, tetapi kami mencari hak dan ingin melawan praktik kesewenang-wenangan,” tegas Hotman.
Dia memandang, hasil pemeriksaan Dewas cenderung memihak kepada Pimpinan KPK. Keberpihakan juga terlihat sejak keikutsertaan Dewas dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK hingga ikut dalam penyusunan SK 652 mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.
“Kondisi ini membuat KPK terpuruk dan membuat kepercayaan publik turun terhadap KPK, jadi kami berpikir KPK-nya,” cetus Hotman.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan terhadap Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti. Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
“Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7/2021).
Tumpak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik.
Dia menegaskan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
“Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi,” tandas Tumpak. (Red/Dem)