Jumat, September 20, 2024

Tak Sesuai Kontrak, Ratusan Paket Juksung Jalan di Indramayu Terancam Ditolak

Indramayu, Demokratis

Kualitas hasil kerja ratusan paket pekerjaan pengecoran jalan ready mix kelas kabupaten dari kegiatan paket penunjukan langsung atau Juksung itu, terancam ditolak oleh pemilik dan atau kuasa pengguna anggaran, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Jawa Barat. Begitu terkonfirmasi media dari Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) PUPR Rizal Nasution.

Ditegaskan pula olehnya, bahwa standar mutu yang digunakan di paket pekerjaan pembangunan jalan dari Juksung ini adalah, kualitas beton cor atau ready mixnya harus dengan type K 300 dengan ketebalan 30 centimeter.

“Bila ternyata nanti tidak sesuai di RAB dan atau di buku kontrak, maka hasil pekerjaannya ditolak,” ujar Kabid BM, saat ditemui awak media pekan lalu di ruang kerjanya.

Pertemuan dengan Kabid saat itu, disaksikan oleh sejumlah pihak penyedia jasa atau kontraktor, yang keberatan pekerjaannya ditolak, serta enggan jati diri dan nama perusahaannya disebut.

Terkonfirmasi pula bahwa pada Kamis (18/8/2022), Kabid BM ada menjelaskan, bahwa langkah ini ditempuh adalah bagian kecil upaya dari lembaganya guna membangun visi misi Indramayu Bermartabat. Ditambahkan Kabid pula, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus dilakukan.

Pertama untuk mengeliminir dan atau memutus mata rantai isu negatif yang menyebut bahwa selama ini pekerjaan perbaikan jalan setiap tahun, kualitasnya hanya selalu pada titik jalan yang sama. Terakhir kabid menerangkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari senergitas kerjasama lembaganya dengan pihak Badan Pemerksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Dari hasil evaluasi bersama antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak penyedia jasa di lokasi kegiatan, banyak ditemukan hasil kualitas kerja tidak sesuai dengan buku kontrak yang mewajibkan menggunakan cor beton jenis K-300, serta dengan ketebalan lapisan jalan betonisasi 30 centimeter.

Diketahui pula bahwa ratusan paket juksung tersebut adalah hasil pokok pikiran (Pokir) dan atau yang lazim disebut paket aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, tahun anggaran (TA) 2022 dengan sumber bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, dengan nilai kontrak perpaketnya 200 jutaan rupiah, konon para kontraktor yang memperoleh paket tersebut dari para anggota Dewan, harus membeli dengan harga kisaran 10 atau 20 persen dari pagu anggaran.

Menurut sumber Demokratis, bahwa adanya paket pokir atau aspirasi Dewan itu, bertujuan untuk dana penunjang Daerah Pemilihan (Dapil) para anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang jumlahnya ada 50 Anggota itu kepada konstituennya.

Sehingga menjadikan jumlah paket juksungnya ratusan item dan terbagi berada di berbagai lokasi Desa dan Kecamatan. Istilah paket penunjukan oleh kontraktor dengan menyebut paket Juksung itu, nilai APBDnya satu paket 200 jutaan rupiah. Konon ada pula yang melalui proses lelang di pengadaan barang dan jasa konstruksi, selain banyak pula yang diperoleh langsung dari para anggota Dewan.

Bagi para penyedia jasa atau rekanan kontraktor sebagai pemenang lelang, dan yang sesuai harga penawarannya maka keputusannya ada di Lembaga Pengadaan Barang Secara Ektronik (LPSE). Untuk paket juksung dengan kisaran harga pemenang lelang senilai 187 jutaan rupiah per paketnya.

Pada tahapan serah terima pekerjaan para PPTK Dinas PUPR wajib melakukan pengukuran dan evaluasi kualitas dan volume, hal itu harus sesuai dengan yang ada di buku kontrak, dan yang tertulis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Konon dari hasil evaluasi tim PPTK yang telah dilakukan, diduga banyak temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan buku kontrak. Diketahui paket kegiatan juksung jalan itu tersebar di 31 kecamatan di setiap ruas jalan kelas IV milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Untuk lebih melengkapi informasi yang ada, pada kesempatan lain, awak media berusaha menemui Kepala Dinas (Kadis) PUPR Indramayu Asep abdul mukti di kantornya. Kadis selaku Pengguna Anggaran tersebut, kantornya beralamat di Jalan Pahlawan Bunderan Kijang Indramayu, dan masih sulit ditemui.

Dengan berjuta rasa sayang dan mungkin juga karena pribahasa “tak kenal, maka belum ada rasa sayang”, Kadis belum berkenan ditemui. Alasan singkat yang terucap dari stafnya pada kunjungan itu hanya kalimat pendek yang menyebut “Kadis sedang sibuk tidak bisa ditemui”.

Pekan ini, berdasarkan temuan yang dirangkum media, dan melansir dari hasil pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Indramayu, Dedy Harsono mengatakan “pembangunan” yang menelan anggaran miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Indramayu dan APBD Provinsi Jawa Barat di tahun 2022 ini, dinilai banyak yang tak berkualitas dan tak sesuai volume dalam RAB.

“Sitkon ini dinilai lemah akan pengawasan dari dinas terkait, dan hal inilah yang menjadi sorotan publik. Sehingga sangat kuat dugaan ada modus dari rekanan, bahwa paket juksung tersebut cuma untuk sekedar mencari keuntungan pribadi kontraktornya saja,” begitu tafsir Dedy. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles