Depok, Demokratis
Tak terima dengan tudingan yang dianggap menerima uang suap dari penjual minuman keras (Miras), akhirnya Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pemilik akun Facebook ke Polrestro Depok, Sabtu (2/1/2021).
Lienda mengatakan sesuai surat laporan STPOL/03/K/1/2021/Restro Depok dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Tindak lanjut dari laporan ini setelah seorang netizen mem-posting ‘Kabarnya Linda Kasat Pol PP dapat setoran dari bandar Miras samping Pemkot Depok hingga hari ini gak mampu tutup kios Miras’ sangat menganggu pribadi juga institusi. Hal yang diutarakan oleh netizen tersebut tidak pernah ada, gak ada setoran. Dalam hal ini saya tegaskan siapapun yang jelas-jelas melanggar Perda akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” paparnya.
Menurut Lienda arti tulisan kabar dalam postingan di Facebook tersebut sudah merupakan seperti pemberitaan bukan lagi kabarnya. “Jelas dalam cuitan netizen tersebut nama serta jabatan saya ditulis. Hal ini sudah jelas statemen yang menyudutkan sangat merugikan pribadi maupun institusi, takut khawatir menggiring opini publik itu dan menganggap berita itu benar. Karena itu sama minta laporan ini ditindaklanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Linda juga menambahkan, bertepatan sehari sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru, dirinya memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dengan persentase alkhohol bermacam-macam dari beberapa toko dan penjual minuman berakohol.
Sementara Beny salah satu pemilik toko Miras membantah bahwa dirinya telah memberikan uang atau setoran ke Satpol PP Kota Depok. ”Tuduhan saya telah memberikan uang ke Ibu Lienda Kasat Pol PP atau saya setoran ke ASN seperti pemberitaan dan cuitan di salah satu akun Facebook dengan tegas saya katakan itu hoax. Saya tidak pernah berurusan sama Satpol PP Depok, buktinya saya selalu kena razia,” kata Beny melalui telepon selularnya, Sabtu (2/1/21).
Beny menjelaskan apa yang diberitakan dan diposting diakun Facebook itu oleh nitizen adalah fitnah. “Saya juga merasa keberatan dengan pemberitaan hoax itu. Secara tidak langsung saya juga difitnah terhadap hal yang tidak saya lakukan. Saya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Satpol PP Kota Depok,” jelas Beny salah satu pemilik toko yang baru beberapa hari yang lalu kena razia miras oleh aparat gabungan, seperti Sat Pol PP, kepolisian maupun TNI. (Tholib)