Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Takut Dipenjara, Anggaran Proyek Bibit Tanaman Rp 215 Juta TA 2019 Tidak Diambil KPH X

Padangsidimpuan, Demokratis

Terkait pelaksanaan proyek bibit tanaman yang direncanakan dan tertuang di dalam RUP 21453138, KLPD Dinas Kehutanan Provinsi Sumut TA 2019, maka Kepala UPT KPH-X Padangsidimpuan terkesan menyalahkan soal penyusunan RUP dimaksud.

“Karena jumlah anggaran tidak seimbang dengan luas lokasi/areal yang dikerjakan, sehingga kita tak bisa melaksanakan proyek tersebut,” tegas Zulkarnain SP kepada Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (03/04/2020).

Dijelaskan bahwa proyek belanja bahan/bibit tanaman dengan Kode RUP : 21453138, KLPD : Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Satuan Kerja : Dinas Kehutanan Provsu TA 2019, Volume Pekerjaan : 5 HA, Uraian Pekerjaan : Pembuatan Tanaman Reboisasi pada UPT. KPH Wilayah X Padangsidimpuan, Spesifikasi Pekerjaan : Reboisasi Kecamatan Angkola Selatan, UPT KPH Wilayah X (Belanja bahan/material, penyediaan bahan/material, bibit, pemeliharaan bibit, dll), dan sumber dana : APBD Provsu TA 2019 Rp 215.500.000.

“Tidak jadi dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X – Padangsidimpuan di Kecamatan Angkola Selatan, pasalnya jumlah anggaran terlalu kecil, sehingga tidak mencukupi biaya kegiatan tersebut,” ujar Zulkarnain.

Kemudian disampaikan juga bahwa jika anggarannya diambil untuk proyek itu, maka dirinya akan dipenjara karena hukum, soalnya anggaran itu tidak cukup, karena apa-apa yang tertuang di dalam RUP Nomor : 21453138, KLPD : Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Satuan Kerja : Dinas Kehutanan Provsu TA 2019, Volume Pekerjaan : 5 HA, adalah data yang tidak akurat dan tidak pas, yang betulnya adalah luas lahan 45 hektar bukan 5 hektar.

“Sehingga dengan nanggaran Rp 215.500.000 itu tidak mampu untuk membiayai kegiatan belanja bahan bibit tanaman untuk 45 hektar. Kalau kami kerjakan, maka bisa kami yang menomboki (menambah) anggaran uang kami sendiri sekitar Rp 4 juta per satu hektar, sementara menomboki pun kami tidak boleh. Kalau saya kerjakan saya yang masuk penjara, sementara saya ini mau pensiun. Makanya kegiatan itu tidak kami ambil anggarannya,” ujar Zulkarnain SP.

Namun kalau permasalahan masih banyak dan maraknya keluar kayu (balok sabun) dari wilayah KPH X Padangsidimpuan di Guo Asom Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (kayu milik Hamka) seperti terlihat dari investigasi wartawan Demokratis, maka tidak bisa dijawab oleh Zulkarnain selaku Kepala Plt UPT KPH Padangsidimpuan. (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles