Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Ilegal di Jalan Bupati Kualu Kabupaten Kampar Tidak Tersentuh Hukum

Riau, Demokratis

Puluhan lokasi tambang dalam bentuk bebatuan dan pasir tanpa mengantongi izin alas ilegal yang ada di Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sangatlah meresahkan dan dampaknya tentu merusak lingkungan serta juga dapat memicu terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Tambang bebatuan dan pasir kuarsa yang berada di Kualu yang sampai sekarang bebas melenggang tanpa tersentuh hukum meski tak ada izin resmi seolah-olah kebal hukum.

Pada saat tim awak media mendatangi tempat penampungan bebatuan dan pasir alat yang digunakan penyedotan bebatuan dan pasir dari sungai terlihat pakai mesin dompeng solar dan menggunakan alat berat serta pipa panjang dan berbagai perahu untuk melansir ke pinggir sungai.

Sungai Kampar sangat-sangat memperhatinkan tentang adanya puluhan praktik tambang bebatuan dan pasir tanpa mengantongi izin dan sangat mengkhawatirkan paru-paru dunia dapat menjadi musibah besar longsor dan malapetaka akan terjadi di sesuatu hari.

Sangat disayangkan adapun praktik tambang bebatuan dan pasir tersebut melihat dari kegiatan di pinggir sungai Kampar sudah bertahun-tahun tapi aparat penegak hukum (APH) di Kampar tidak ada yang dapat bertindak.

Di saat tim awak media konfirmasi kepada salah satu di tempat penambangan bebatuan dan pasir mereka menjawab tambah tersebut adalah milik lembaga adat. “Ini dari ninik mamak dan masyarakat,” terang Ketua RW Ujang.

Ini adalah contoh sebagian kecil ulah para penambang yang ada di Kualu sehingga mereka merasa aman dan nyaman padahal jelas-jelas tambang yang tidak ada ijinnya adalah proses melawan hukum, adapun dari sisi regulasi pertambangan tanpa ijin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Tapi tidak tersentuh hukum.

Masyarakat berharap APH, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM, bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI segera menindak tegas para pelaku pemodal tambang bebatuan dan pasir, agar tidak ada pertambangan atau galian ilegal yang merusak lingkungan serta dapat merusak habitat sungai dan mengganggu ekosistem sungai. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles