Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Sirtu Diduga Ilegal Menjamur di Kabupaten Kampar, APH Tutup Mata?

Riau, Demokratis

Pertambangan pasir dan batu kerikil (golongan C) yang kerap disebut sirtu diduga tanpa izin alias ilegal menjamur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jika anda memasuki wilayah Kecamatan Tambang di sepanjang jalan poros tepian Sungai Kampar yang menghubungkan beberapa desa mulai dari Desa Kualu hingga tembus ke Danau Bingkuang, puluhan lokasi tambang sirtu berjejer di sepanjang tepian Sungai Kampar. Bahkan, hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi satu ke lokasi tambang sirtu lainnya, dengan 1 atau 2 alat berat (eskavator) di setiap lokasi tambang sirtu sebagai tanda di lokasi tersebut tengah aktif berkegiatan.

Pemandangan tersebut tak ayal menjadikan wilayah itu pantas dijuluki surganya tambang pasir dan kerikil di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jika aktivitas penyedotan pasir dan kerikil dari Sungai Kampar itu legal dengan SOP dan perizinan yang benar, maka sangat layak diapresiasi demi kepentingan kemajuan perekonomian masyarakat setempat. Kenapa? Karena sebagian besar pekerja bahkan pemiliknya merupakan warga tempatan desa-desa di Kecamatan Tambang tersebut. Di antaranya, supir atau buruh angkut, tukang muat, operator alat berat eskavator, operator mesin penghisap pasir dan kerikil, koordinator lapangan, juru tulis atau tukang catat, kasir, petugas pos dan lain sebagainya. Kebanyakan dari mereka berdomisili di Desa Kualu, Tanjung Kudu, Parit Baru, Terantang, Padang Luas dan Desa Aur Sati.

Namun, informasi yang diterima awak media bertolak belakang dengan yang diangan-angankan. Puluhan lokasi tambang sirtu tersebut diduga kuat beraktivitas tanpa izin alias ilegal.

“Kalau itu (izin-red) yang bapak tanya, tanyalah sama semuanya (pengelola tambang sirtu-red) punya tidak mereka?” kata salah satu tim pengelola yang mengaku bernama Ujang, saat berbincang dengan wartawan, Minggu (25/8/2024) di lokasi tambang sirtu Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang.

Tanggapannya seolah memberi signal bahwa seluruh pelaku usaha tambang sirtu di Kecamatan Tambang beraktivitas tanpa izin alias ilegal. Hal itu diperkuat oleh pernyataan warga Desa Tanjung Kudu yang minta identitasnya disamarkan.

Ndak ado aso pakai izin-izin pak. Ado piti buka, nyo ndak lo ngenek modalnyo pak. Godang modal tu (Rasanya tak ada pakai izin-izin pak. Ada duit buka, itu bukan sedikit modalnya pak. Besar modalnya itu),” ujar narasumber saat berbincang dengan wartawan di salah satu warung harian.

Hal itu tentunya sangat disayangkan, di samping aktivitas melawan hukum diduga ilegal alias tanpa izin, aktivitas tambang sirtu itu juga terpantau merusak jalan poros di desa-desa tempat perlintasan puluhan mobil angkut pasir dan kerikil, terparah di Desa Kualu dan Tanjung Kudu, yang sedianya jalan tersebut aspal mulus kini mulai rusak di beberapa titik, bergelombang, berpasir dan berdebu yang tentunya sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga yang turut melintasi jalan tersebut. Belum lagi, persoalan dampak lingkungan yang menyebabkan abrasi semakin melebar di DAS sungai Kampar. Bukan tidak mungkin, dapat mengakibatkan longsor dan banjir hebat di desa-desa Kecmatan Tambang itu.

Aktivis pemantau dan pemerhati lingkungan Anto mengatakan aktivitas tambang penyedotan pasir dan kerikil itu harus memiliki izin. Karena pada prinsipnya, apapun jenis pertambangannya tetap patuh terhadap regulasi dan tidak merusak lingkungan.

“Sesuai  undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) izin usaha pertambangan, (IPR) izin  pertambangan rakyat , (IUPK) izin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” terang Anto. (AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles