Selasa, Oktober 1, 2024

Tanah Aset Pemprov Diminta Diukur Ulang Dinas LH DKI Jakarta dan Sudinpora Jakbar, Ada Apa?

Jakarta, Demokratis

Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa sebidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui diminta diukur oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Jakarta Barat.

Permohonan pengukuran dimohonkan oleh Sudinpora Jakbar pada Juni 2022 lalu. Sedangkan pada Juli 2022 dimohonkan oleh Dinas LH DKI Jakarta.

Padahal jelas terpampang papan pengumuman/plang bahwa tanah tersebut adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Informasi yang diterima, saat plang tersebut digeser, disaksikan oleh oknum ASN diduga pegawai Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan oknum pegawai Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakbar.

“Itu lahan aset milik Pemprov DKI, kok digeser dan disaksikan pula oleh aparatur pemerintah,” ujar sumber, Senin (2/1/23).

Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Pasal 167 jo Pasal 385 jo 389 jo 551 KUHP, sesuai yang tertera di plang tersebut.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam penjara sesuai pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP,” bunyi tulisan dalam plang tersebut.

Untuk diketahui, lahan yang diukur adalah lahan kawasan GOR Cendrawasih dan asrama Bambu Larangan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Diharapkan kepada instansi terkait di Pemprov DKI dapat menindak lanjuti hal ini. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles