Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanah Bengkok Desa Pesarean Diduga Diperjualbelikan

Slawu, Demokratis

Tanah bengkok Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang lokasinya bertempat di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, telah dijadikan kaplingan secara ilegal. Dugaan sementara telah terjadi transaksi jual-beli dari pihak berwenang ke warga Desa Karangmangu dan sekitarnya.

Hasil penelusuran dan investigasi Demokratis, sudah ada pihak pembeli dan penjual berinisial D selaku pengembang dan sekalian sebagai penerima pembayaran hasil penjualan tanah bengkok tersebut.

Hal ini pun diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran senilai Rp70 jutaan sebagai DP dan juga pembelian dua bidang kaplingan dengan harga senilai Rp120 jutaan dengan cara tunai ke pihak pengelola dengan alasan bahwa terjadi kesepakatan tukar guling antar pihak desa.

Pemerintah Desa Pesarean yang dikonfiramsi Demokratis melalui kepala desa Sujono di kantornya, baru-baru ini, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kesepakatan tukar guling karena baru akan diadakan sosialisasi dengan warga dan ketua RW serta BPD.

“Berawal dari kedatangan Sekertaris Desa dan BPD Karangmangu ke Desa Pesarean dengan maksud menawarkan tukar guling lahan bengkok Desa Pesarean yang berada di belakang Balai Desa Karangmangu dengan tanah warga Karangmangu yang berada di wilayah Kecamatan Adiwerna sekira di belakang SMKN ADB. Namun hal ini belum ada keputusan secara resmi tukar menukar, sebab harus melalui mekanisme aturan yang berlaku,” tutur Kades Sujono.

Ditambahkannya lagi, keperluan Sekdes dan BPD Karangmangu bermaksud kalau ACC bengkok tersebut untuk dipergunakan perluasan kantor pemerintahan desa dan pembangunan sekolah MTO.

Sementara hasil investigasi Demokratis di lapagan, sudah terjadi pengkaplingan dan transaksi jual-beli kepada masyarakat sekitar desa.

Terkait persoalan ini, pihak yang disebut selaku pengelola berinisial D saat dikonfirmasi di rumahnya, mempersilahkan untuk mengkonfirmasi Sekdes. Sebab, menurutnya, ada instruksi  kalau ada pertanyaan dari wartawan atau LSM agar disarankan ke Sekdes.

“Silakan ke Pak Sekdes saja, karena beliau tahu persis,” ungkapnya.

Sementara Sekdes Karangmangu ketika ditemui di rumahnya hanya mengatakan bahwa dirinya sekedar membuat administrasi saja.

Dari pantauan Demokratis di lokasi lahan tanah bengkok juga sudah ada material berupa batuan yang menumpuk, dan ada informasi warga sekitar pihak pembeli berencana akan mendirikan bangunan di tanah tersebut.

Hal ini juga mengundang pertanyaan warga Desa Pesarean yang notabene sebagai Wakil Ketua BPD, dan rencana siap melaporkan ke pihak APH apabila tidak ada titik terang penyelesaian masalah tanah bengkok ini.

“Sebab, tanah tersebut adalah hak pakai Kasie Pemerintahan Desa Pesarean,” ungkapnya.

Selain itu, persoalan ini juga mengundang protes dari beberapa LSM, termasuk LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Tegal. Pengurus Atang Komarudin SE angkat bicara tekait persoalan tanah bengkok tersebut. Menurutnya, agar secepatnya diselesaikan dan dikembalikan hak tanah tersebut ke pihak Desa Pesarean untuk difungsikan lagi menjadi tanah pertanian untuk bercocok tanam.

“Terkait  warga yang merasa sudah membayar atau membeli, dipersilahkan menuntut ke pihak yang telah menerima pembayaran dan menikmati uang pembelian tersebut,” ungkapnya.

Menurut informasi, sudah ada LSM yang mengadukan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Tegal. Jadi, siapa yang memiliki peran utama di balik tanah negara yang diperdijualbelikan tersebut? Kita tunggu saja kelanjutannya. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles