Rabu, Oktober 1, 2025

Tanah Makam di Desa Banjarturi Diperjualbelikan, Pembeli Ditakut-takuti Terjerat Hukum

Tegal, Demokratis

Persoalan dua orang penjual tanah Cahyani serta Achmad Sachirin warga Desa Demangharjo melawan Husni selaku pembeli samakin meruncing. Pasalnya, objek tanah yang dijual di wilayah Banjarsari, Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dalam Buku Desa No: 314, Persil : 15, Blok : 004 Klas : S II, nama pihak penjual tidak ditemukankarena bidang tanah yang dijual merupakan tanah makam.

Kejadian ini terungkap ketika pembeli mengajukan proses balik nama melalui program PTSL berdasarkan surat yang didapat dari pembeli, namun ternyata pihak Pemerintahan Desa Banjarturi komplain karena tanah tersebut adalah milik desa.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan kepala desa H Rahadi ketika diundang dan hadir di Kantor Desa Banjarturi, dan juga semua para pihak yang menjadi objek sengketa, juga disaksikan pemerintahan desa setempat, Selasa (30/9/2025).

Para penjual tanah makam.

“Surat warka yang pernah saya tanda tangani saat masih menjabat kepala desa cacat hukum, sebab pemohon telah memberikan keterangan yang tidak benar,” ungkap Suhadi.

Sementara itu, sebelumnya Cahyani mengakui telah menjual tanah seharga Rp65 juta kepada Husni Mubarok. Selanjutnya uang yang telah diterima senilai Rp40 juta. Hal ini pun diakui oleh Achmad Sachirin.

Selanjutnya dibuat kesepaktan tertulis bahwa pihak penjual siap mengembalikan uang tersebut kepada pihak pembeli. Namun dalam prosesnya muncul pihak lain bernama Ramidi dengan mengajukan pasal yang dapat menjerat pembeli ke ranah hukum untuk membela pihak penjual tanah makam tersebut. Sampai-sampai melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke ponsel Husni selaku pembeli, seakan menakut-nakuti dengan bahasa hukum. (JP)

Related Articles

Latest Articles