Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Dugaan Pungli di Wilayah Desa Perbawati, Kadinsos: Jangan Ada Praktik Pemotongan BLT Subsidi BBM Dalam Bentuk Apapun

Sukabumi, Demokratis

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai per 1 September 2022 lalu.

BLT subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, bantuan langsung tunai yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp500.000 dengan rincian penyaluran BLT subsidi BBM tahap I tahun 2002 dengan nilai Rp150.000 per bulan diberikan langsung untuk dua bulan sekaligus plus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan September senilai Rp200.000.

Seperti halnya penyaluran BLT Subsidi BBM tahun 2022 yang sedang berlangsung di bagian wilayah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di 47 kecamatan, 5 kelurahan dan 381 desa. Di setiap wilayah desanya masing-masing yang langsung disalurkan oleh pihak PT. Pos Indonesia di masing-masing cabang per kecamatan.

Saat menerima laporan yang sudah diberitakan sebelumnya oleh beberapa awak media, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid mulai angkat bicara dan mengatakan akan segera lakukan peninjauan langsung ke lokasi permasalahan tersebut.

“Saya selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melarang keras apabila adanya oknum yang melakukan pungutan atau pemotongan dari jumlah total yang diterima oleh KPM dalam bentuk apapun,” tegas Harun saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (21/9/2022).

Harun juga menegaskan kembali bahwa seperti yang diketahui bahwa Bantuan Sosial (Bansos) BLT Subsidi BBM yang diberikan Kemensos kepada KPM ini sudah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan wajib dilaksanakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 158 Tahun 2022, sedangkan BPNT sendiri diatur oleh Permensos Nomor 120 Tahun 2022.

“Saat adanya terjadi ketidaktaatan terhadap aturan pada suatu pedoman dalam pelaksanaannya adalah tindakan yang salah dan fatal, serta tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apapun,” kata Harun.

Menurutnya, Dinsos Kabupaten Sukabumi dalam hal ini memiliki fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus memastikan bahwa uang yang salurkan ataupun ditransfer kepada KPM melalui PT. Pos Indonnesia diterima seutuhnya dan untuk pengawasan secara khusus dikembalikan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Adapun terjadinya tindakan pemotongan yang dilakukan secara dikoordinir oleh seseorang dengan alasan sebagai suatu kearifan lokal tetap tidak dibenarkan dikarenakan jumlah total yang diterima oleh nomor rekening KPM tersebut sesuai dengan by name, by adress, by NIK,” jelas Harun.

Kadinsos Kabupaten Sukabumi juga mengimbau serta menyarankan kepada suatu wilayah pemerintahan tingkat desa agar apabila masih ada warganya yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial namun belum kebagian dapat langsung segera mengajukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) melalui aplikasi SIKS-NG di desanya masing-masing. (Iwan/Skj)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles