Jumat, September 20, 2024

Tanggung Jawab Dinas PUPR, Proyek Rehabilitas SDN Cipari Tidak Memasang Plang

Sukabumi, Demokratis

Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan proses kegiatan belajar mengajar (KBM), Pemerintah Pusat dan Pemprov serta Pemkab melalui sejumlah program mengucurkan berbagai bentuk bantuan, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

Seperti SDN Cipari Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang saat ini mendapatkan bantuan untuk rehabilitasi ruang kelas. Namun sayangnya pembangunannya tidak memasang papan informasi proyek (plang proyek).

Kepala SDN Cipari Asep Abdulrohman saat ditemui mengungkapkan, pihaknya salah satu penerima manfaat pembangunan rehabilitasi ruang kelas sebanyak delapan lokal dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat melalui pusat pengembangan sarana prasarana tahun anggaran 2020.

“Sementara ini anggaran dana yang saya ketahui kisaran Rp 778 juta untuk delapan lokal ruang kelas yang sedang direhabilitasi. Kemungkinan anggaran untuk pembangunan tersebut pun bisa bertambah diperkirakan kisaran Rp 200 juta lagi mengingat pembangunan yang banyak membutuhkan biaya besar dan juga CCO-nya belum final,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020)

Menurut Asep, pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga ini diawasi langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat. “Pembangunan tersebut mungkin sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Namun masalah pertanggung jawaban ada pada pihak PUPR Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara saat disinggung kenapa tidak memasang papan proyek, Asep mengaku bukan tanggung jawab pihak sekolah maupun di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Terkait dengan tidak pakai papan proyek dengan tidak dicantumkannya nilai anggaran besarannya itu bukan wewenang dan bukan kewajiban kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan,” ungkap Asep lagi.

Seperti diketahui berdasarkan Undang–undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek pemerintah diwajibkan memasang plang proyek agar masyarakat bisa mengetahui berapa anggarannya sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang digunakan menggunakan uang rakyat tersebut. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles