Jumat, September 20, 2024

Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Tanah Ulayat PRHMB Batang Angkola-Angkola Selatan

Tapanuli Selatan, Demokratis

Di kawasan hutan di lokasi Parlimbatan Dusun IV Palang, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan telah terjadi perngrusakan kawasan hutan (HPT Areal Kerja KPH-X Padang Sidempuan) dengan cara “pembalakan liar” yang terjadi sekira 17 Maret 2023 lalu sebanyak kurang lebih 15 M3, kemudian sari Sabtu, 25 Maret 2023, ditemukan lagi pembalakan liar sebanyak beberapa kubik lagi, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tumpukan kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Kunci gembok portal yang dibuat pihak kehutanan dirusak oleh warga.

Lokasi parlimbatan termasuk wilayah Tanah Ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Mardomu Bulung (PRHMB) Sigalangan (Batang Angkola)-Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Telusur permasalahan dimulai, berawal dari kunci portal yang dibuat oleh petugas UPT-Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan dirusak oleh Arjun Ritonga masyarakat Desa Gunung Baringin, agar kayu bisa keluar dari dalam.

Sadanya laporan ke pihak Polres Tapsel tentang adanya kasus pembalakan liar, Kanit Tipitter bersama pihak KPH X, Babionsa serta masyarakat hukum adat langsung melakukan cek tunggul dan kayu yang dibalak dibawa ke Polres Tapsel sebagai barang bukti pada 26 Maret 2023 lalu.

Kayu olahan yang ditemukan aparat hukum pada 27 Maret 2023.

Kamaluzzaman Nasution, SP, MM selaku Kepala KPH X Padang Sidempuan ditemuai beberapa kali oleh awak media dijawab oleh Hasibuan selaku Security, bahwa Kepala KPH X Padang Sidempuan sedang berangkat ke Medan dan mungkin pulang minggu depan. Saat dihubungi tidak diangkat dan dichatting pun tidak dibalas. Namun Polhut dari KPH Pak Hasibuan, menjawab bahwa soal kayu temuan hasil pembalakan liar tersebut sudah ditangani oieh Polres Tapanuli Selatan.

Masyarakat hukum adat dari Sigalangan dan Angkola Selatan berharap kepada pihak Polres Tapanuli Selatan agar menangkap pihak yang melakukan Pembalakan liar di kawasan hutan, karena atas pembalakan liar tanpa izin tersebut telah membuat kerusakan di kawasan hutan.

Polres Tapsel bersama Baginda, KPH X, mengangkut kayu ke Polres Tapsel untuk diamankan, Sabtu (26/3/2023).

“Tanah ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu. Tanah ulayat masih diakui oleh pemerintah,” terang K. Dalimunthe. (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles