Tapanuli Selatan, Demokratis
Perkebunan kelapa sawit PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (Anjas) yang berdomisili di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga sarat masalah. Selain karena diduga menanami sawit di luar HGU, PT. Anjas juga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawannya.
Uba Nauli R. Hasibuan, S.H. Sekum NGO Lippan Sumut mengatakan, dugaan pelanggaran PT. Anjas terhadap karyawannya dilakukan karena sesuka hatinya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. “Sehingga PT. Anjas ini perlu dilaporkan ke instansi terkait,” tegasnya kepada Demokratis, baru-baru ini.
Menurutnya, perkebunan kelapa sawit PT. Anjas kembali melakukan PHK kepada karyawannya bernama Aliran Hasibuan tanpa memberikan SP-1 hingga SP-3 terlebih dahulu. ”Sehingga menyalahi peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Ketenaga Kerjaan,” tegasnya.
Di sisi lain, pada tahun 2015 lalu Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Surat : B-2019/N.2.20/FI.1/09/2015 tgl 17 September 2015 menerangkan di dalam suratnya itu bahwa : poin 1. Benar PT. OPM/ANJA. SIAIS ada memiliki Sertifikat HGU Nomor : 1 tanggal 11 November 2004 seluas 8000 Hektar.
Kemudian pada point 2. Menyatakan bahwa HGU PT. ANJA SIAIS tepatnya di Patok 65.66,67 s/d 79 termasuk Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Kemenhut No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.
Selanjutnya pada pada poin 4. Menyebutkan bahwa PT. ANJA SIAIS ada menenami tanaman Sawit di luar HGU tepatnya di patok 78, 79, sehingga pada poin 3 dan 4 merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana tercantum pada pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (At/Tim)