Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Tiket Pajak Parkir di PIA Hotel Pandan Viral, Bupati Instruksikan Kepala BPKPAD Lakukan Koordinasi Dengan Manajemen Hotel

Pandan, Demokratis

Mendapat laporan terkait tingginya tarif tiket pajak parkir kendaraan di PIA Hotel Pandan, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani akhirnya instruksikan Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PIA Hotel Pandan terkait keluhan para pengunjung PIA Hotel Pandan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, bertempat di PIA Hotel Pandan, Senin (24/8/2020) sore.

Kepala BPKPAD Tapteng Zafril Abdi Nasution SE MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Erniwati Batubara SE MM segera melakukan koordinasi langsung dengan Jenri Hutapea selaku General Manejer (GM) PIA Hotel Pandan. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak manajemen PIA Hotel Pandan siap menurunkan tarif pajak parkir yang dikelola oleh manajemen PIA Hotel Pandan.

Kabid Pendapatan BPKPAD Tapteng Erniwati Batubara SE MM pasca menggelar pertemuan dan koordinasi bersama pihak managemen PIA Hotel Pandan itu menjelaskan bahwa, “Dengan adanya kejadian viralnya di media sosial terkait tingginya tarif tiket pajak parkir di PIA Hotel Pandan sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkannya, maka kami ditugaskan oleh Bapak Bupati Tapanuli Tengah untuk melakukan pertemuan dan koordinasi dengan pihak manajemen PIA Hotel Pandan. Alhamdulillah, pihak manajemen PIA Hotel Pandan sepakat untuk mengikuti terkait keluhan masyarakat itu,” jelas Kabid Pendapatan BPKPAD Tapteng Erniwati Batubara SE MM.

Kabid Pendapatan BPKPAD Tapteng itu juga menjelaskan bahwa pihak manajemen PIA Hotel Pandan sudah sepakat menurunkan tarif tiket pajak parkirnya dengan tarif pajak parkir yang baru, yaitu :

  1. Tarif tiket pajak parkir khusus minibus pada hari besar (lebaran, tahun baru, dan hari kemerdekaan) dari semula Rp 30.000 menjadi Rp 20.000.
  2. Tarif tiket pajak parkir khusus mobil pada hari besar (lebaran, tahun baru, dan hari kemerdekaan) dari semula Rp 25.000 menjadi Rp 20.000.
  3. Tarif tiket pajak parkir khusus mobil pribadi pada hari Sabtu dan Minggu dari semula Rp 10.000 menjadi Rp 7.500.
  4. Tarif tiket pajak parkir khusus sepeda motor (kendaraan roda dua) pada hari Sabtu dan Minggu dari semula Rp 5.000 menjadi Rp 4.000 dan penurunan tarif ini berlaku sejak tanggal 1 September 2020.

“Pihak manajemen PIA Hotel Pandan ini juga taat dalam melakukan pembayaran pajak parkir yang mereka kelola sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir bahwa setiap usaha komersil orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir wajib menyetorkan pajak parkir sebesar 30% dari tarif tiket pajak parkir yang mereka kelola melalui rekening kas umum daerah Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Kabid Pendapatan BPKPAD Tapteng, Erniwati Batubara SE MM.

“Masyarakat juga harus paham, membedakan antara retribusi parkir dengan pajak parkir, kalau retribusi parkir itu apabila tempat usaha tersebut milik pemerintah atau lahan parkir itu milik pemerintah seperti pasar pemerintah atau tempat parkir itu menggunakan bahu jalan. Adapun pajak parkir tersebut berasal dari tempat usaha milik swasta dan tempat parkirnya juga milik usaha swasta tersebut. Seperti PIA Hotel ini, hotelnya milik swasta dan lahan parkirnya juga milik mereka, sehingga mereka mengelola sendiri parkir mereka tapi mereka juga harus memberikan pemasukan kepada kas umum daerah Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar 30% dari tarif parkir yang mereka buat,” beber Erniwati Batubara SE MM.

“Harapan kita juga kepada seluruh pengusaha yang mengelola parkir mereka sendiri agar memberikan tarif yang tidak terlalu tinggi, sehingga masyarakat tidak merasa berat untuk membayarnya dan disesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di daerah ini,” harap Kabid Pendapatan Erniwati Batubara SE MM.

GM PIA Hotel Pandan Jenri Hutapea mengatakan, “Kami menerima koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menurunkan tarif tiket pajak parkir yang berlaku sejak tanggal 1 September 2020 karena kami butuh waktu untuk mencetak tiket pajak parkir dengan tarif yang baru. Kami juga menggratiskan pajak parkir setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari-hari itu ada hari besar nasional.”

Selanjutnya, GM PIA Hotel Pandan Jenri Hutapea juga menjelaskan bahwa lokasi parkir difasilitasi dengan pengawasan CCTV selain petugas pengamanan hotel (sekuriti). Jika di lokasi parkir terdapat kehilangan baik kendaraan dan barang barang lainnya, yang berada dalam kendaraan tersebut.

“Kami dari pihak manajemen PIA Hotel Pandan ini tidak akan tinggal diam dan akan turut serta membantu dan memfasilitasi pemilik kenderaannya di lokasi parkir yang kami sediakan, termasuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas kehilangan tersebut,” ungkap GM PIA Hotel Pandan Jenri Hutapea.

Turut hadir pada saat koordinasi itu, Kasubbid Perhitungan Penetapan dan Pendistribusian PBB dan Non PBB BPKPAD Tapteng Hadi Sulaiman Tarihoran SE dan Staf Accounting PIA Hotel Pandan, Arjuna Sembiring. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles