Jakarta, Demokratis
Baru pertama kali terjadi isi pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR yang dihadiri Presiden Joko Widodo, terkait Pokok Pokoh Haluan Negara (PPHN), tidak sejalan dengan putusan Rapat Gabungan MPR RI yang dihadiri 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI.
“Oleh karena pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan, maka kami memandang perlu membantah atau meluruskan dari pada Pidato Ketua MPR RI tersebut.”
Idris Laena Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI mengatakan di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta, Selasa (16/8/2022) didampingi Sekretaris Fraksi Ferdyansyah dan Bendahara Mujib Rahmat.
Semestinya, jelas Idris, setiap putusan di institusi MPR mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 sebagai acuannya.
Mengapa Fraksi Partai Golkar perlu meluruskan pidato Ketua MPR, kata Idris, sebab, isi pidato Ketua MPR tentang Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) bertentangan dengan hasil Rapat Gabungan 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.
“Sampai sekarang 9 Fraksi di MPR dan Kelompok DPD RI masih belum menyikapi tentang PPHN yang dihasilkan oleh Badan Kajian MPR,” katanya.
Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Gabungan MPR pada tanggal 21 Juli 2022 lalu. “Hasil rapat memutuskan bahwa hasil kajian dari Badan Kajian itu akan dibawa terlebih dahulu pada Sidang Paripurna MPR di mana Fraksi Fraksi dan Kelompok DPD RI diberi kesempatan untuk menanggapi hasil-hasil kajian dari Badan Kajian MPR tentang Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) itu,” ujarnya.
Dikatakan, ini sesuai dengan Pasal 50 Tatib MPR artinya bahwa MPR pada Rapat Gabungan tanggal 25 Juli 2022 baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan awal rancangan substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.
“Jadi yang prioritas nanti adalah mendengarkan sikap dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD lebih dahulu pada Rapat Paripurna MPR RI berikutnya guna untuk merespon tentang PPHN yang dihasilkan Badan Kajian MPR tadi,” tambahnya.
“Apabila mayoritas anggota MPR RI menyetujui PPHN maka baru akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Ad Hoc tentang PPHN. Jadi prosesnya masih sangat panjang,” kata Idris kandidat Doktor Tata Negara ini.
“Bahwa pada prinsipnya MPR dalam mengambil keputusan seharusnya putusan di MPR sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan,” paparnya.
Terkait dengan PPHN itu sendiri, Idris mengatakan, Fraksi Partai Golkar di MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Akan tetapi jika produk hukumnya harus dipaksakan misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar di MPR akan menolak,” ujar Idris tegas.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR mengatakan, MPR RI akan menggelar Sidang Paripurna minggu depan yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Ad Hoc tentang PPHN yang sebelumnya dihasilkan oleh Badan Kajian MPR. (Erwin Kurai Bogori)