Tapteng, Demokratis
Kepolisian Sektor Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), membubarkan kerumunan massa pada sebuah acara ulang tahun yang digelar di Lapo Harambir Pia Hotel Pandan, Kamis (1/4/2021), sekira pukul 22.15 WIB.
Kegiatan pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnain Pohan, didampingi Kanit Provos Bripka M Simanjuntak. Untuk menghindari kericuhan Kapolsek Pandan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada pemilik acara jika perayaan ulang tahun yang mengundang kerumunan dilarang, sesuai Prokes masa pandemi Covid-19.
Secara humanis Kapolsek Pandan menghimbau agar kerumunan massa segera membubarkan diri, karena tidak ada izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid 19.
Melihat kerumunan tidak menerapkan protokol kesehatan, melalui pengeras suara, Kapolsek mengimbau agar Prokes 5M diterapkan, yakni: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Mendapatkan penjelasan, tamu dan undangan berangsur-angsur membubarkan diri. (MH)