Jakarta, Demokratis
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pimpinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJP). Airlangga menegaskan sejak awal tidak ada penugasan proyek itu ke Menko Perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Jubir Kemenko Perekonomian Alia Karenina. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya peralihan pimpinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).
Alia menjelaskan Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.
Penugasan tersebut tertuang di dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.
Karena itu, kata Alia, Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut.
“Dengan demikian sejak 2019, Menko Marvest tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung sesuai tupoksinya dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marvest,” ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta dan Bandung.
Ada pun di dalam Perpres terbaru yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 itu, ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.”
Sementara dalam Perpres sebelumnya, tugas mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, dimandatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (Reimon)