Minggu, Juni 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teken PP Nomor 11 Tahun 2025, Prabowo: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair

Jakarta, Demokratis

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap telah mendatangkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN).

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menjelaskan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN, baik di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan ini juga berlaku untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan Polri, para hakim, dan para pensiunan.

“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ucapnya.

Adapun, Prabowo menjelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dengan besaran meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tuturnya. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles