Jakarta, Demokratis
Dua penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jjaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum) Nirwan Nawawi mengungkapkan, penyerahan dua tersangka atas nama Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) beserta barang bukti telah diantarkan oleh penyidik Polda Metrojaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.
“Sudah tahap II. Kejati DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti atas nama tersangka RK dan RB,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada awak media, Rabu (26/02/2020).
Tahap II ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
Nirwan menjelaskan, setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.
Nirwan melanjutkan, demi kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Markas Komando Brimob (Makobrimob) untuk 20 hari ke depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyampaikan, pada Selasa lalu, 25 Februari 2020, berkas tersangka atas nama RK dan RB sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik karena dinilai kurang lengkap. Lalu, polisi mengirim berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (11/2/2020).
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perbaikan tersebut keesokan harinya, pada Rabu (12/2/2020). Berkas pun kembali diteliti oleh Kejati DKI sebelum dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam. Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali. Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi. (Albert S)