Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teluk Jakarta Mengandung Parasetamol, Wagub Riza Tegaskan Pelakunya Diberi Sanksi Tegas

Jakarta, Demokratis

Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang dengan sengaja membuang limbah ke Teluk Jakarta sehingga menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi keselamatan nyawa manusia.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons informasi menyebutkan air laut Teluk Jakarta mengandung unsur parasetamol.

Ia mengatakan, penerapan sanksi ada peraturannya. “Tentunya ada sanksinya ya, sekali lagi kita tunggu dulu hasil penelitiannya,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/10/2021).

Kata Riza, pihaknya akan mengecek unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan air laut terkontaminasi dengan parasetamol. Dia menduga limbah tersebut bukan dari orang perorangan, tetapi berasal dari institusi atau perusahaan. Jika terdapat unsur kesengajaan, siapa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nanti kita akan tegakkan, juga nanti akan diketahui ada unsur kesengajaan dari siapapun tentu harus diberi sanksi,” tandas dia.

Riza tidak menjelaskan secara detail dasar hukum pemberian sanksi dan jenis-jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang dengan sengaja membuang limbah yang mengandung parasetamol di air laut Teluk Jakarta. Namun, dia hanya berpesan agar kontaminasi air laut ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi semua untuk menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuang limbah sembarangan.

“Kita belum tahun apakah kelalaian, ada yang membuang dengan sengaja atau tidak sengaja ini harus menjadi perhatian kita agar warga atau pihak institusi mana pun jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, di sungai, danau, aduk apalagi di laut, tidak diperkenankan. Jadi mari kita jaga lingkungan hidup kita agar ekosistemnya baik terpelihara, karena inin menyangkut kehidupan, tidak hanya ekosistem laut tetapi juga kehidupan kita bersama,” pungkas Riza.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengambil sampel air laut pada di Ancol dan Muara Angke menindaklanjuti hasil riset yang menyatakan terdapat kandungan Parasetamol berkonsentrasi cukup tinggi di Teluk Jakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pengambilan sampel ini untuk memastikan pencemaran tersebut masih berlangsung sampai saat ini. Pasalnya pengambilan sampel pada riset tersebut dilakukan 2017-2018 lalu.

Sampel air laut di Ancol dan Muara Angke dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diuji laboratorium selama 14 hari.

“Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung, mengindentifikasi sumber pencemarannya, sehingga akan ada langkah yang diambil untuk menghentikan pencemaran tersebut,” ujar Yogi dalam keterangannya, Senin (4/10/2021). (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles