Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu aliran duit suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Gustav Reynold Tampubolon selaku pegai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025).
“Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Belum dirinci Budi lebih lanjut soal hasil pemeriksaan itu. Tapi, komisi antirasuah menyatakan akan mengembangkan kasus yang awalnya dari operasi tangkap tangan pada dua pekan lalu.
Ke mana aliran duit juga akan menjadi perhatian penyidik ke depan. Apalagi, KPK sudah menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Salah satu barang bukti yang didapat adalah uang Rp2,8 miliar di rumah Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara. Duit tunai itu ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan pada pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025). Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.
Dari kegiatan itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (Dasuki)