Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera memeriksa suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan aliran dana korupsi yang menjerat politikus sekaligus mantan penyanyi tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan pihak keluarga Fadia hanya tinggal menunggu waktu.
Penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk mendalami peran orang-orang terdekat Fadia dalam pusaran kasus ini.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya. Nanti kami kabari,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya, disusul penangkapan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.
Operasi ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang digelar KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Fadia diduga kuat memicu konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan.
Dari praktik lancung ini, keluarga pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” itu diduga meraup keuntungan hingga Rp19 miliar.
Berdasarkan catatan KPK, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, sementara Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB yang juga berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, dan sisanya Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum sempat dibagikan. (Dasuki)
