Bandung, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan telah memeriksa sekitar 23 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD PT Migas Utama Jawa Barat (MUJ).
“Untuk yang kami periksa sebagai saksi sejauh ini dalam kasus tersebut, sudah di atas 20 orang, ya sekitar 23 orang termasuk pemberi dana (Pertamina) dan pihak-pihak lainnya,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
Ridha mengatakan, dalam kasus ini, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman dalam penelusuran aset, penelusuran aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, dan terus memeriksa para saksi.
Sejauh ini, kata Ridha, kerugian dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp86,2 miliar, namun pihak Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
“Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan beriringan dengan proses di kami,” ujar Ridha.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan evaluasi bagi setiap BUMD di Jawa Barat.
Penanganan kasus korupsi yang terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp86,2 miliar sendiri, merupakan bentuk evaluasi yang datangnya dari eksternal.
“Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.
Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kartu ATM Bank BCA Dollar. (IS)