Kamis, Juni 26, 2025

Tender Cepat Penuh Patgulipat

Pangkalpinang, Demokratis

Tender cepat untuk belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun anggaran 2021 melalui APBD Provinsi dengan pagu senilai Rp 2.601.720.000 penuh dengan aroma rekayasa, kecurangan dan patgulipat.

Pelaksanaan tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seharusnya HPS senilai Rp 2.601.720.000 semestinya mensyaratkan SIUP atau NIB dengan kualifikasi menengah karena telah melampui nilai Rp 2.500.000.000.

Akan tetapi pada saat Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tender tersebut dipersyaratkan dan dimasukkan ke dalam kualifikasi usaha perusahaan kecil, baik untuk syarat nomor induk berusaha (NIB) maupun untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta tidak sejalan dengan pengalaman perusahaan yang dipersyaratkan yaitu mempunyai KBLI I5621 atau KBLI I56210 jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering) dengan pengalaman sejenis yaitu minimal sekali dengan nilai sebesar Rp 2.000.000.000.

Sehingga jika mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku semestinya NIB dan SIUP yang dijadikan persyaratan sesuai dengan nilai HPS sebesar Rp 2.601.720.000 adalah diperuntukkan bagi perusahaan kategori menengah, apalagi dengan pengalaman yang diminta minimal satu kali pernah melaksanakan pekerjaan makan minum (event catering) dengan nilai Rp 2.000.000.000.

Berdasarkan pantauan tim Demokratis di lapangan bahwa untuk usaha dengan KBLI I56210 atau I5621 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini cukup banyak dan ada beberapa perusahaan yang sudah terbiasa dengan pekerjaan usaha katering akan tetapi mereka dengan sengaja dihalangi agar tidak dapat ikut serta dalam tender cepat ini, yaitu mensyaratkan pengalaman minimal pernah satu kali melaksanakan pekerjaan katering senilai Rp 2.000.000.000.

Salah seorang sumber yang pernah melaksanakan pekerjaan semacam ini mengatakan, hal ini merupakan sebuah diskriminasi dan kezaliman jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan–peruasahaan di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turut serta dalam pekerjaan ini.

Caranya adalah memberikan kesempatan kepada perusahaan yang mempunyai NIB dan SIUP baik kualifikasi menengah atau kecil untuk turut serta dengan merubah persyaratan pengalaman minimal pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis cukup dengan nilai minimal Rp 900.000.000 atau jika dibandingkan dengan di bidang jasa konstruksi yaitu mempunyai kemampuan dasar sebanyak tiga kali dari nilai paket tertinggi (NPT).

Melalui Forum Wirausaha Melayu Bangka Belitung para pengusaha katering menyampaikan keluhan–keluhan mereka agar kasus seperti ini dapat dilaporkan kepada penegak hukum, berkenan dengan penyimpangan dan diskriminasi terhadap pelaksanaan tender ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan bahwa dari empat perusahaan yang menawarkan dalam tender tersebut di antaranya tiga perusahaan katering berada di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pelaksanaan tender ini dapat dibatalkan dan dilakukan pengumuman ulang dengan mensyaratkan pengalaman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dan jika tetap diteruskan mereka mengatakan konsekuensinya adalah mereka akan melaporkan perbuatan rekayasa tender tersebut ke aparat penegak hukum baik yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun yang berada di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Suhairi Gimpong)

Related Articles

Latest Articles