Pangkalpinang, Demokratis
Setelah proses tender cepat paket pekerjaan : belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 beberapa waktu yang lalu dimenangkan oleh CV Lintas Timur Bangka yang beralamatkan di Jalan Air Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, terindikasi perusahaan mempergunakan alamat palsu, dengan HPS sebesar Rp 2.601.720.000 pada akhirnya dibatalkan. Kini paket pekerjaan : belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan tersebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang dijabat oleh Deswarman MPd dimunculkan untuk ditender kembali melalui LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun paket pekerjaan yang dilelang tersebut berubah nilai HPS-nya, dan kini menjadi hanya sebesar Rp 1.625.184.000 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim Demokratis sampai dengan dilakukan tender ulang, perusahaan yang terinindikasi mempergunakan alamat perusahaan palsu beberapa waktu lalu tidak juga dilakukan blacklist sebagaimana ketentuan perudang-undang yang berlaku.
Kini melalui tender ulang yang sedang berlangsung nampaknya masih terlihat penuh dengan rekayasa dan patgulipat. Berdasarkan dokumen tender yang didapat oleh tim Demokratis bahwa tender tersebut masuk kategori dalam klasifikasi usaha kecil. Akan tetapi Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus merangkap PPK terindikasi tetap berupaya untuk berjuang kepada satu kelompok tertentu. Hal tersebut terlihat dari beberapa persyaratan atau ketentuan yang dibuat oleh KPA/PPK Deswarman MPd dalam pelelangan ini sangat tidak mendukung keberadaan terhadap para usaha kecil, hal tersebut tercermin dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun dokumen pemilihan termasuk dokumen syarat-syarat khusus kontrak. Persyaratan yang tidak mendukung keberadaan para usaha kecil antara lain dapat dilihat dari persyaratan yang diminta seperti antara lain:
- Peserta harus memiliki modal atau saldo di rekening bank minimal Rp 000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan rekening koran. Hal tersebut harus dipatuhi oleh calon penyedia dengan menambahkan kata–kata pada dokumen KAK yaitu “calon penyedia harus mengikuti ketentuan yang di atas”.
- Syarat yang lazim dan sering dipergunakan sebagai alat untuk menggugurkan penyedia barang/jasa yaitu :
Dimuatnya permintaan “metode kerja“ sementara sekarang ini dalam pelelangan-pelelangan sudah tidak dipergunakan lagi.
- Dalam rangka mendukung kepentingan pihak tertentu untuk mendapat pekerjaan tersebut selain mensyaratkan mempunyai modal yang tersedia dalam rekening koran di bank adalah tidak diberikannya uang muka, walaupun lelang ini dimasukkan sebagai kualifikasi usaha kecil.
- Dengan sengaja membuat pembayaran tidak dilakukan secara bulanan akan tetapi dilakukan triwulan. Jelas hal tersebut dibuat untuk mematikan usaha kecil agar tidak dapat ikut dalam pelelangan ini.
Ketentuan persyaratan yang dibuat oleh KPA/PPK tersebut telah menyalahi antara lain :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 yang antara lain berbunyi: Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Kemudian dalam bagian keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 (1) Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
b. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa;
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/
- Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018
- Undang-undang Usaka Kecil yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 pada Pasal 5 angka (1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
4. Undang–undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 yang mengatur besarnya permodalan yaitu Pasal 6 angka (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sepertinya dalam membuat peraturan dan persyaratan dalam pelelangan di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung KPA/PPK Deswarman MPd mempunyai peraturan tersendiri dalam rangka untuk kepentingan memenangkan perusahaan tertentu. Kiranya kepada pihak–pihak terkait khususnya para pengusaha–pengusaha kecil yang ada di daerah ini perlu memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus–kasus seperti ini dan melaporkannya kepada pihak–pihak yang berkompeten termasuk aparat penegak hukum yang ada di daerah ini maupun yang berada di ibu kota Republik Indonesia. (Suhairi Gimpong)