Indramayu, Demokratis
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara (DPP LSM Penjara), Agung Setiawan, mengimbau kepada seluruh anggota yang masih aktif di seluruh Indonesia agar tidak terbawa isu tentang adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang dirumorkan akan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2023.
Video hoax ini beredar di media sosial dan dibuat oleh oknum anggota yang sudah diberhentikan atau dibekukan dari LSM Penjara.
Menurut Ketua Umum DPP LSM Penjara Agung Setiawan, dijelaskan bahwa video yang beredar di media sosial atau medsos tidak dibenarkan atau hoax.
Sebab, menurutnya kejadian itu sudah ketiga kalinya dilakukan oleh oknum anggota yang sudah diberhentikan dan dibekukan oleh LSM Penjara.
“Insya Allah, saya akan tindak tegas sampai ke jalur hukum, supaya tidak terulang kembali,” kata Agung, Kamis (9/3/2023), melalui keterangan resminya yang diterima Demokratis.
Kemudian, mengenai “mereka” yang akan melakukan Munaslub, sebagai Ketua Umum DPP LSM Penjara tidak gentar dan khawatir. Karena pihaknya masih memiliki hak paten dari LSM Penjara baik dari akte pendirian serta berkas-berkas lainnya.
“Kalau anggota mempunyai SK yang dikeluarkan dari DPP, itu adalah anggota kami, kalau yang tidak punya SK dari DPP, maka mereka bukan bagian dari LSM penjara,” tambahnya.
Selain itu, rumor yang menjadi polemik tersebut pun, menurut Carikin selaku pengurus yang di Kabupaten Indramayu mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus DPD LSM Penjara agar tidak terpengaruh mengenai isu Munaslub yang diadakan di Cirebon.
“Sekali lagi saya, mewakili Ketua Umum DPP LSM Penjara menegaskan kepada rekan pengurus lainnya jangan terpengaruh isu yang beredar, kecuali Ketum yang mengundang,” ujarnya. (RT)