Selanjutnya sidang Heri Tantan berlangsung pada 11 Mei mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.
Soal uang gratifikasi, dengan total Rp 2,5 miliar, disebutkan Budi wajib dikembalikan terdakwa pada negara. “Penjualan aset milik terdakwa yang disita negara. Atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara, setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK untuk HTS, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 32,4 miliar hasil pungutan kepada honorer kategori II yang hendak tes PNS.
Dari Rp 32,4 miliar yang terkumpul, Heri membagikannya ke sejumlah pejabat. Di antaranya mantan Bupati Subang Ojang Sohandi Rp 9 miliar, mantan Kepala BKD Subang Nina Herlina Rp 1,13 miliar, mantan Sekda Subang Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan Eep Hidayat mantan Bupati Subang Rp 1,5 miliar. Anggota DPRD Rp 110 juta dan Rp 15 miliar kepada pihak lain.