Jumat, September 20, 2024

Terdakwa Pemalsu KTP Warga Negara Malaysia Diduga Tipu Ratusan Orang Miliaran Rupiah

Tangerang, Demokratis

Pengadilan Negeri Tanggerang Kelas I A Khusus Selasa pagi, 24 Agustus 2021 menggelar sidang pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berkewarga negaraan Malaysia Suhaimi Bin Abdurrahman alias Jeck Rahman.

Sidang yang digelar diketuai Didit Susilo Guntono SH MH, dengan hakim anggota Dr Handri Hengky SH MH dan Arie Satio SH MH dan Jaksa penuntut umum Eva Novianti Nababan SH.

Indentitas KTP Jack Rahman tersebut beralamat Sudimara Jaya, Ciledug Tangerang, berkelahiran Pemalang Jawa Tengah.

Suhaimi alias Jack Rahman didakwa terancam pasal 266 KUHP melakukan pemalsuan dokumen identitas diri berupa KTP. Sebagai warga negara Malaysia Suhaimi diduga memiliki KTP Indonesia tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di luar kasus pemalsuan identitas, Suhaimi diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara iming-iming ke para korban untuk membeli produck zetaspace yang dia tawarkan.

“Melalui caranya, para korban banyak yang sudah memberikan uangnya lewat transfer dengan ratusan juta setiap korban, jumlah keseluruhan 320 orang dari berbagai daerah dengan kerugian bervariasi, total jumlah uang yang Jack dapati hampir 50 M,” kata Rizal sebagai korban.

Sambung RR warga BSD Tangerang yang ikut menjadi korban kembali jelaskan, kasus penipuan sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.

“Pelaku saat itu saya hubungi sulit, bahkan kami sudah datang ke kantor di Jakarta, namun setelah kami datangi kantornya sudah tidak ada alias tutup, dari kasus penipuan ini, kami telah dirugikan Rp755 juta dan bukti transfer juga kami ada dan lengkap,” ungkap Rizal.

Hal senada juga diungkapkan Zubaidah seorang korban penipuan menerangkan bahwa selama ini mereka hilang kontak dengan Suhaimi.

“Ditelepon tidak diangkat, WA tidak dibalas, maka kami sengaja datang ke sidang ini untuk minta pertanggungjawaban dari Suhaimi alias Jack Rahman,” jelas Zubaidah, Selasa (24/8/2021).

Lebih Zubaedah beharap permasalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan cara mengembalikan uang mereka secara utuh.

“Saya sudah kehilangan uang akibat transaksi bisnis dengan Suhaimi sekitar Rp620 juta,” tegas Zubaidah. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles