Sukabumi, Demokratis
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal beserta anggota, Senin (18/4/2022) lalu. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
Kunjungan kerja ini juga diikuti oleh lembaga negara seperti Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, ATR BPN, KPU dan Bawaslu, untuk membahas beberapa hal yang selama ini menjadi tantangan dan kendala bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam melaksanakan program pembangunan.
Adapun pembahasan tersebut terkait penganggaran Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemerintah Kota Sukabumi yang pada tahun 2022, mengalami penurunan dari senilai Rp41 miliar pada tahun sebelumnya, kini hanya sekitar Rp3 miliar.
Wali Kota dalam pemaparannya, mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui alasan menurunnya besaran DID, meski semua indikator yang disyaratkan telah terpenuhi, dan Kota Sukabumi masuk dalam klaster A.
Kemudian terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri yang masih menyebabkan kendala di tingkat Pemerintah Daerah terkait pembatasan kewenangan daerah. Dibahas pula mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang kini dibebankan kepada Pemerintah Daerah, setelah sebelumnya ditangani oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota pada kesempatan tersebut menyatakan rasa terima kasihnya atas pemilihan Kota Sukabumi sebagai locus pusat kegiatan wilayah.
“Sehingga permasalahan yang dialami Pemerintah Kota Sukabumi maupun daerah di sekitar, bisa mendapatkan advokasi dari Komisi II DPR RI maupun lembaga negara lainnya,” ujarnya. (Iwan)