Pangkalpinang, Demokratis
Tender cepat pekerjaan “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 mempergunakan APBD Proivinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah II, beralamatkan di Jl Raya Soekarno Hatta (eks Jl Raya Berok), Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deswarman MPd melalui LPSE.babelprov.go.id masih meninggalkan persoalan.
Sebagaimana pernah diberitakan oleh media ini pada beberapa waktu yang lalu, bahwa dalam pelaksanaan tender cepat tersebut Pokja di LPSE.babelprov.go.id telah memenangkan CV Lintas Timur Bangka beralamat Jalan Air Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sebagai pemenang pertama dengan menggugurkan beberapa perusahaan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harga penawaran senilai Rp2.530.764.000,00 dari HPS atau pagu anggaran senilai Rp2.601.720.000,00. Harga yang ditawarkan oleh CV Lintas Timur Bangka hanya diturunkan senilai Rp70.956.000,00 atau hanya 2,70 persen.
Pada tender cepat tersebut Pokja LPSE.babelprov.go.id juga memasukkan salah satu persyaratan bahwa perusahaan telah mempunyai minimal satu pengalaman dengan nilai Rp2.000.000.000,00. Sehingga dengan adanya persyaratan tersebut maka perusahaan yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terundang hanya CV Lintas Timur Bangka saja, sedangkan perusahaan lainnya berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi tim Demokratis saat itu ditemukan di lapangan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Lurah Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berdasarkan catatan administrasi yang ada di Kelurahan Air Mawar bahwa tidak ada perusahaan bernama CV Lintas Timur Bangka dengan alamat Jalan Air Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sehingga dianggap mempergunakan alamat tidak jelas atau alamat palsu seperti lagu miliki penyanyi Ayu Ting Ting.
Berdasarkan data yang didapat oleh tim Demokratis bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Cabang Dinas Wilayah II Deswarman MPd juga menggelar rapat dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang yaitu CV Lintas Timur Bangka dengan dihadiri oleh direktur perusahaan Wendo Irwanto SE dan staf perusahaan Robyansyah. Berdasarkan dokumen tersebut alasan pembatalan adalah : 1). Berdasarkan Dokumen Keranka Acuan Kerja (KAK) bahwa : a) Belum dituangkannya ketentuan jaminan pelaksanaan dalam dokumen KAK. b) Dalam metode kerja belum disebutkan persyaratan bagi calon penyedia untuk melampirkan sertifikat “halal“ dan 2). Dengan alasan ditetapkannya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai zona merah Covid-19.
Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Cabang Dinas Wilayah II menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Perihal : Penyampaian Pembatalan Hasil Tender. Surat ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deswarman MPd.
Pembatalan hasil tender dengan alasan-alasan tersebut terlihat menjadi aneh, karena kesalahan justru terjadi ada pada pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena jikalau KPA atau PPK merasakan belum siap seharusnya tender tersebut tidak perlu terburu-buru untuk dilakukan. Tim Demokratis melihat terjadi keanehan pembatalan hasil pelelangan yang sudah dimenangkan oleh CV Lintas Timur Bangka bukan berdasarkan penggunaan alamat yang tidak jelas alias palsu, mengesankan ada sesuatu yang istimewa di balik tender pekerjaan “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021. Tim Demokratis mencoba menelusuri kembali atas keanehan-keanehan yang dijadikan alasan oleh KPA untuk membatalkan hasil tender tersebut.
Tim Demokratis menemui LP-POM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari LP-POM MUI bahwa CV Lintas Timur Bangka mempergunakan alamat perusahaan di Jl KH Abdurahman Sidik Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang dengan Nomor :31340020431220 tertanggal 30 Desember 2020.
Selanjutnya tim Demokratis melakukan investigasi pada beberapa instansi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tidak menemukan bahwa CV Lintas Timur Bangka pernah melaksanakan pekerjaan event catering senilai Rp2.000.000.000,00.
Tim Demokratis juga mencoba untuk menemui Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di lantai 3 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi tentang pengalaman perusahaan CV Lintas Timur Bangka dengan nilai Rp2.000.000.000,00 yang telah mendapat verifikasi dan klarifikasi dari Pokja di LPSE.Babel.prov.go.id yang telah memenangkan CV Lintas Timur Bangka, namun pada saat itu dijelaskan oleh seorang staf di kantor tersebut bahwa Kabiro sedang menjalankan isolasi mandiri akibat tertular Covid-19.
Kemudian berdasarkan hasil investigasi lanjutan oleh tim Demokratis bahwa berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Cabang Dinas Wilayah I yang beralamatkan di Jl Manunggal No 05 RT 09 Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah bahwa “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 telah dilakukan tender kembali pada bulan April 2021 dengan pagu anggaran berubah menjadi senilai Rp2.079.000.000,00. Sedangkan untuk HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ selama periode tanggal 17 Mei 2021 s.d 31 Desember 2021 sebesar Rp1.625.184.000,00.
Jika salah satu alasan yang dipergunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deswarman MPd dalam membatalkan tender sebelumnya yang telah dimenangkan oleh CV Lintas Timur Bangka alamat Jalan Air Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang adalah jaminan pelaksanaan belum dituangkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 14 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deswarman MPd selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga tidak ada ditemukan aturan yang mengatur tentang “jaminan pelaksanaan“. Bahkan di dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terhadap tender yang baru tersebut ditemukan persyaratan dalam angka 11. Metode Kerja yaitu pada huruf (b) angka 3. Memiliki rekomendasi/sertifikat laik hygiene sanitasi golongan “B” yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terhadap tender baru “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ yang dilakukan dengan HPS sebesar Rp1.625.184.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu penyedia barang/jasa yang juga ikut dalam tender tersebut, oleh Pokja 5 di LPSE.babelprov.go.id dimenangkan CV Pagoda Sakti alamat Jl Jendral Sudirman No 555 Bangka (Kab) Kepulauan Bangka Belitung dengan harga penawaran sebesar Rp1.428.192.000,00. Namun berdasarkan data yang diperoleh tim Demokratis bahwa surat keterangan domisili perusahaan CV Pagoda Sakti beralamat di Jalan Raya Koba KM 5 No 18 RT 014 RW 005 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan Nomor : 503/87/19.04.02.1001/2021 tanggal 19 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lurah Dul dan diketahui oleh Camat Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Tim Demokratis juga mencoba menelusuri tentang persyaratan sertifikat halal yang dipersyaratkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Deswarman MPd dalam persyaratan dokumen penawaran dan tim Demokratis mendapatkan dari LP-POM MUI bahwa CV Pagoda Sakti memiliki sertifikat halal dengan Nomor : 31340004420318 dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2020 dengan alamat di Jl Raya Koba KM 05 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Ternyata alamat yang sama juga dipergunakan oleh Restoran Grandvella Group dengan Nomor :31160014680320 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020. Berdasarkan penjelasan pihak LP-POM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa dapur yang sama tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan yaitu CV Lintas Timur Bangka, CV Pagoda Sakti dan Restoran Grandvella Group (Renz, GoldenVella, Grandvella).
Penelusuran terus dilakukan oleh tim Demokratis khususnya persyaratan tender yang diminta oleh KPA dalam dokumen KAK tentang memiliki rekomendasi/sertifikat laik hygiene sanitasi golongan “B” yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Demokratis mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah tim Demokratis mendapatkan berupa surat rekomendasi dengan Nomor : 443.5/32/DINKES/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan dr H Bahrun Siregar Sutrisno MKes. Pada bagian isi surat rekomendasi tersebut berbunyi : Rekomendasi Laik Hygiene Saniasi, dijelaskan bahwa berdasarkan analisis hasil berdasarkan Permenkes No 1096/MENKES/PER/IV/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dinyatakan laik sehat dan dengan kewenangan yang ada padanya memberikan rekomendasi laik hyegiene sanitasi kepada : Jasaboga gol B : CV Pagoda Sakti. Nama pemilik/ penanggung jawab : Wendo Irwanto. Alamat : Jl Raya Koba KM 05 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkjalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Untuk mendapatkan dokumen lainnya tim Demokratis diminta oleh Dinas Kesehatan agar menghubungi Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah. Di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Periizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah tim Demokratis mendapatkan sertifikat higiene sanitasi pangan, Nomor : 503/030/LHS/DPMPTK/2020 tanggal 8 Desember 2020. Dalam sertifikat higiene sanitasi pangan tercantum yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya sertifikat higiene sanitasi pangan, yaitu :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/SK/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
- Pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan Nomor : 503/030/LHS/DPMPTK/2020 tanggal 8 Desember 2020 diberikan kepada :
Nama usaha : CV Pagoda Sakti
Alamat usaha : Jl Raya Konba KM 5 No 18-23 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nama pemilik : Novika
Nomor rekomendasi : 443.5/32/DINKES/2020
Jenis usaha : Jasaboga/katering
Berdasarkan fakta yang didapat oleh tim Demokratis bahwa nama Wendo Irwanto tidak ada tercantum di dalam akta perusahaan CV Pagoda Sakti. Pesero pengurus dan pesero komanditer masing-masing adalah Novika sebagai direktur dan Toni sebagai komanditer.
Tim Demokratis mencoba untuk mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang higiene sanitasi jasaboga ditemukan hanya ada satu yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga yang ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 7 Juni 2011 dan sampai saat ini masih berlaku.
Berdasarkan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 pada angka (5) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasaboga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada BAB III Penyelenggaraan Pasal 3 Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian berdasarkan BAB IV Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga Bagian Kesatu Umum Pasal 8 ayat (1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasaboga harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga untuk jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas dikeluarkan oleh Kepala KKP.
Pada Bagian Ketiga : Tata Cara Memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga Pasal 11 ayat (6) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga dapat dikelaurkan setelah pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan oleh tim pemeriksa dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 8 terlampir.
Anehnya walaupun CV Pagoda Sakti tidak melampirkan sertifikat laik sanitasi jasaboga sebagaimana dipersyaratkan baik dalam dokumen tender maupun Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 Pokja 5 di LPSE Babelprov.go.id tetap memenangkan CV Pagoda Sakti yang mempergunakan alamat Jl Jenderal Sudirman No 555 Bangka (Kab) Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim Demokratis bahwa persyaratan yang diminta oleh KPA dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) memiliki rekomendasi/sertifikat laik hygiene sanitasi golongan “B” yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku ternyata menyesuaikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan CV Pagoda Sakti. Hasil pantauan dan investigasi tim Demokratis beberapa hari terakhir ternyata CV Pagoda Sakti cukup mendominasi untuk pekerjaan makanan dan minuman/catering yang ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masing–masing di antaranya : Pengadaan Makan Minum Siswa Asrama tahun 2019 senilai Rp.1.054.872.000,00 dan Belanja Makanan dan Minuman Sisa Asrama tahun 2020 senilai Rp.2.163.225.600,00 dengan pelaksana lapangannya adalah Hermanto SE begitu pula dengan alamat perusahaan Jl Jenderal Sudirman No 555 Bangka (Kab) Kepulauan Bangka Belitung ternyata dipakai untuk beberapa perusahaan di antaranya adalah : PT Sejati Mandiri Sentosa, CV Pagoda Sakti dan CV Globalindo Nusantara.
Terakhir CV Globalindo Nusantara dengan Kuasa Direktur Hermanto SE harus berurusan dengan aparat hukum pada Kejaksaan Negeri Bangka dalam pekerjaan proyek kegiatan peningkatan jalan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun anggaran APBN 2019. Kini Hermanto SE anak dari Toni berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedang menjalani pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakan Bukit Semut, Sungailiat.
Sementara itu, Derwarman sebagai KPA/PPK mengakui pihaknya tidak berhak memasukkan CV Lintas Timur Bangka sebagai daftar hitam (blacklist) karena hal tersebut merupakan domainnya Biro Pengadaan atau UPL.
“Kemaren saya sudah konsultasi yang berhak mem-blacklist itu Biro Pengadaan atau ULP karena ini hasil proses pengadaan, belum ada pekerjaan karena belum dilakukan kontrak,” ungkap Derwarman.
Pada akhirnya tim Demokratis mencoba mengkaji berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atas tender “Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan“ tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kuasa Pengguna Anggarannya Deswarman MPd terlihat dengan jelas bahwa telah terjadi indikasi persekongkolan antara KPA/PPK, penyedia barang/jasa dan Pokja yang melaksanakan pelelangan. (S Gimpong)