Senin, September 30, 2024

Terjadi di Kecamatan Binong, Pendamping Desa Diduga Pungli Dana Desa Dengan Modus Jual RAB dan Nyambi Jadi Suplier

Subang, Demokratis

Sungguh ironis oknum pendamping desa (PD) berinisial Iku yang bertugas di wilayah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ini yang seharusnya memberikan pendampingan kepada masyarakat desa setempat terutama kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang resmi telah dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat untuk memberikan pencerahan tentang tata cara membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) supaya masyarakat itu pintar, ini malah digunakan kesempatan untuk memperkaya diri dengan modus membuat RAB pada titik yang menjadi obyek proyek desa yang sumber dananya dari Dana Desa. Lalu RAB tersebut dijualnya kepada pemerintah desa antara Rp350 sampai Rp450 ribu per titik proyek.

Tak hanya sampai di situ, oknum Iku juga nyambi menjadi suplier material proyek seperti halnya yang terjadi di Desa Cicadas.

Pendamping Desa seharusnya melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan oleh Kemendes. Dalam Keputusan Kemendes Nomor 40 Tahun 2021, di sana tertuang segala petunjuk dan mekanisme tupoksi kerja sebagai Pendamping Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020. Diduga oknum Iku dari tahun 2020 sampai dengan 2022 telah meraup fulus pungli puluhan juta rupiah dari anggaran Dana Desa yang ada di wilayah Kecamatan Binong.

Sejumlah perangkat desa dan anggota LPMD yang berhasil dihubungi Demokratis mengonfirmasi bila oknum Pendamping Desa Iku mengerjakan RAB dan gambar pembangunan fisik yang terdapat di desa-desa di wilayah Kecamatan Binong.

Pendamping Desa Iku saat mau dikonfirmasi via telepon selularnya tidak mau mengangkat telepon, padahal teleponnya aktif. Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Subang Hj. Marsiah, S.Ag saat dihubungi via telepon selularnya (5/1/2023) sehubungan dengan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anak buahnya mengatakan kepada Demokratis bahwa permasalahan tersebut akan dibahas pada Rakor dengan TAPM lainnya, namun sampai berita dimuat belum ada kabar berikutnya.

Sebagai referensi dikutip dari TRIBUN-MEDAN.COM, peristiwa yang nyaris sama oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung Riston Rajagukguk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Batara Silalahi dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp300 juta, subside 6 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp265 juta di Pengadilan Tipikor Medan, (21/3/2022).

JPU Rio Batara menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2002.

JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa minta persenan Dana Desa untuk mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 24 Kepala Desa di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dang’s/Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles