Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disuruh Menghapal 4 Protokol Kesehatan

Tapteng, Demokratis

Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengkampanyekan pemakaian masker, jaga jarak, cuci tangan dengan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan. Melalui operasi yustisi, warga yang di luar rumah dihimbau mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Kapolsek Sibabangun, Iptu Horas Gurning mengatakan, operasi yustisi yang digelar di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di depan Kantor Lurah Lumut, Senin (21/9/2020), merupakan salah satu langkah pengetatan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Kegiatan melibatkan Polri, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 mendisiplinkan pengendara yang melintas terhadap protokol kesehatan.

“Tujuannya adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Ada sekitar 100 masker yang kita bagikan,” kata Iptu Horas Gurning yang didampingi Serda MS Pane dari Koramil 04 Pinagsori dan Kepala Puskesmas Lumut dr Januari Manurung.

Dipaparkannya, operasi yustisi yang digelar berhasil menjaring 150 pelanggar. Masyarakat dan pengendara yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa pengalungan papan bertuliskan “jangan tiru saya tidak memakai masker”. Sanksi berupa teguran lisan dengan menghafalkan empat protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga diberlakukan.

Sementara itu, Camat Lumut, Kadirun Hasibuan SPd menyebutkan, untuk percepatan penanggulangan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona di wilayahnya, operasi yustisi akan terus diintensifkan. Pelaksanan operasi tetap berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Di samping melalui operasi yustisi, kita juga akan melaksanakan pendisiplinan secara mobile. Tim akan bergerak ke area publik dan tongkrongan umum lainnya,” tukas Kadirun.

Bagi pelaku usaha, pengelola tempat dan fasilitas umum, mantan pesepakbola era tahun 80-an ini berpesan agar selalu menyediakan hand sanitizer. Yang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan penertiban seperti penghentian sementara kegiatan atau usaha.

“Mari sama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya pelanggar yang memiliki masker, namun tidak dipakai. Salah satu alat untuk mencegah penularan virus mematikan itu hanya disimpan dalam kantong celana. Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 langsung memberikan teguran dan sanksi menghapal 4 protokol kesehatan. Sanksi ini diharapkan dapat memberi efek jera. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles