Bandung, Demokratis
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas konfirmasi Penghapusbukuan Aktiva Tetap Tidak Produktif PT KAI yang telah disampaikan Demokratis kepada Direktur Utama PT KAI pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Salah satu yang menjadi sorotan publik dalam Penghapusbukuan Aktiva Tetap Tidak Produktif PT KAI dan lelang barang dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis antara PT KAI dan PT Krakatau Steel (KS).
Beberapa narasumber Demokratis yang minta namanya tidak disebutkan mengungkapkan, adanya sorotan publik atas Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis antara PT KAI dan PT Krakatau Steel (KS) karena MoU ini diduga berpotensi menimbulkan KKN dalam lelang barang dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) PT KAI.
“Lelang barang bekas dari ATDO PT KAI berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat jika merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis antara PT KAI dan PT Krakatau Steel tersebut,” kata sumber kepada Demokratis, Jumat (1/4/2022).
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Silmy Karim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis di ruang Auditorium PT Kereta Api Indonesia.
MoU ini dimaksudkan sebagai landasan awal untuk mempersiapkan segala yang berkaitan dengan rencana kerja sama, yang akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia oleh PT Krakatau Steel untuk memenuhi kebutuhan industri baja nasional.
Namun MoU ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena diduga akan merusak tatanan netralitas dalam lelang barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia dan juga scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO).
Sebagaimana diketahui, barang bekas milik PT KAI dan scrap yang berasal dari ATDO seharusnya dijual dengan harga yang paling menguntungkan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Namun jika merujuk pada MoU antara PT Kereta Api Indonesia dan PT Krakatau Steel tersebut, sangat berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat dalam penjualan barang bekas dan scrap milik PT KAI untuk mencapai harga penjualan yang paling menguntungkan,” tegas sumber kepada Demokratis, Jumat (18/3/2022) lalu.
Berdasarkan pantauan media selama ini di lapangan, barang bekas dan scrap milik PT. KAI dilelang atau dibeli oleh perusahaan BUMN melalui mekanisme lelang. Adapun BUMN tersebut di antaranya PT BB, PT B, PT P, dan PT KS.
“Tapi dengan adanya MoU PT Kereta Api Indonesia dan PT Krakatau Steel untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia oleh PT Krakatau Steel, maka persaingan usaha sehat dan netralitas dalam lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT KAI ini berpotensi besar tidak menghasilkan nilai harga penjualan yang paling menguntungkan. Jika itu terjadi, berpotensi terjadi kerugian keuangan negara di perusahaan BUMN PT Kereta Api Indonesia. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mengawasi lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT KAI ini ke depan,” ungkap sumber.
Lebih lanjut sumber mengatakan, lelang besi scrap dan barang bekas PT KAI pada tahun 2017 dimenangkan PT KS melalui anak perusahaannya PT KNR dan menggandeng PT Alb sebagai pelaksana lapangan.
Sementara untuk mengetahui harga jual minimum atas barang ATDO PT KAI yang dilakukan oleh Panitia Penaksir Harga, pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, tim Demokratis meminta penjelasan secara tertulis kepada PT Sucofindo. Namun berdasarkan keterangan staf pegawai Sucofindo, Kepala Kantor Cabang PT Sucofindo Bandung Revi Agustian sedang bertugas ke Gunung Salak. Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari PT Sucofindo. (IS)