Jakarta, Demokratis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan penyidikan KPK di wilayah Jawa Timur untuk efisiensi waktu dan sumber daya.
“Jadi begini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Mumpung mereka di wilayah Jatim, maka sekalian saja. Intinya itu,” kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Setyo, penyidik KPK sedang mendalami pertanggungjawaban administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat atau pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“Ya, statusnya masih saksi. Kalau soal perkembangan lebih lanjut, itu nanti jadi kewenangan penyidik. Tapi sampai saat ini memang sebagai saksi,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah ini memiliki skala besar. Lembaga antirasuah telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat orang sebagai penerima suap, yakni tiga penyelenggara negara dan satu staf, serta 17 pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Dana hibah ini diberikan kepada ratusan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur dengan nilai total yang mencapai Rp5,5 triliun pada tahun 2022, dan realisasi anggaran sebesar Rp5,38 triliun atau sekitar 97,66 persen. Proses penyelidikan mencakup dugaan manipulasi administratif, fee atau ijon sebesar 10 hingga 20 persen, hingga pengalihan dana untuk kepentingan politik dan pribadi.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, bersama tiga orang lainnya. Sejak saat itu, KPK terus memperluas penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah daerah seperti Surabaya, Malang, dan Madura. Dalam proses tersebut, KPK menyita dokumen penting, uang tunai sekitar Rp380 juta, nota pembelian rumah, serta sejumlah aset lain seperti kendaraan dan properti.
Selain itu, beberapa anggota DPRD Jawa Timur, staf sekretariat dewan, dan pengurus kelompok masyarakat juga telah dipanggil dan dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai kepala daerah dinilai penting oleh KPK, karena berkaitan langsung dengan administrasi dan pengawasan penyaluran dana hibah di tingkat provinsi.
Setyo menambahkan bahwa pemeriksaan ini bukan dalam konteks politik, melainkan bagian dari komitmen KPK untuk memperjelas mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana publik. “Secara administrasi, pertanggungjawabannya itu yang ingin kami dalami,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah menandai babak baru dalam penanganan kasus ini, sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana hibah daerah yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Penyidikan masih terus berlanjut dan perkembangan akan disampaikan sesuai proses hukum yang berlaku. (Dasuki)