Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut telah dilaksanakan Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA).
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Demi Pemulihan Kerugian Negara
Anang menjelaskan bahwa penyitaan Hotel Ayaka Suites dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi PT Sritex.
“Maka dari itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Tahapan penyitaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Diserahkan untuk Dikelola BPA
Penyitaan ini merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. Proses penyitaan, yang turut disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), diperlukan karena penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung dengan perbuatan pidana.
Setelah disita, Hotel Ayaka Suites diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” jelas Anang.
Kasus Korupsi PT Sritex
Penyitaan hotel ini terkait dengan status tersangka Iwan Kurniawan Lukminto, Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk. Iwan Kurniawan bersama saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
Keduanya diduga terlibat TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dalam pemberian kredit fiktif oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha selama periode 2005 hingga 2022. (Dasuki)

