Kota Tasikmalaya, Demokratis
Terkait Pembatalan Penetapan Pemenang Tender beberapa waktu yang lalu, Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya laporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/penyimpangan dalam proses pelaksanaan tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik pada Unit Pengadaan Secara Ekektronik (LPSE) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022 khususnya Satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Pihaknya meminta APH dalam hal ini Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan secepatnya berkaitan dengan hal tersebut.
Adanya indikasi penyimpangan, Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya menyampaikan diantaranya bahwa Satuan Kerja Dinas PUTR Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan tender dan tender ulang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang diduga terdapat bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dan praktik monopoli dengan dugaan persekongkolan dalam tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Ini terbukti dengan ketidakjelasan bukti Pembatalan Penetapan Pemenang Tender dan banyaknya indikasi dalam proses tender ulang, dimana prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender yakni transparansi, penghargaan atas uang yang telah dianggarkan, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian dan non diskriminatif oleh Pokja maupun PPK. Hal terperinci tersebut dikatakan Andi Nugraha salah satu Perwakilan Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya kepada awak media ketika kembali usai melaporkan ke Polda Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Disebutkan Andi, dalam penolakan hasil tender awal PPK tidak menyampaikan bukti-bukti yang kuat atas hasil tender yang telah dilaksanakan oleh Pokja. Ada dugaan terdapat bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dan praktik monopoli dengan dugaan persekongkolan dalam tender ulang.
“Ini dapat dilihat dari sekian banyak paket kegiatan yang ditender ulang yang banyak disanggah oleh peserta lelang yang tidak puas terhadap keputusan penetapan pemenang oleh Pokja. Dan terjadinya dugaan intervensi terhadap perusahaan pemberi dukungan terhadap peserta di luar pengantin dinas,” ucap Andi dengan sapaan akrab Kang Abuy.
Sementara di tempat yang sama Ketua Forum Pemerhati Kebijakan-Publik (FPK-P) Ais Rais menyoroti adanya dugaan ‘Pinjam Bendera’ juga terjadi dalam tender ulang tersebut. Ini telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum alias Tidak Sah.
Menurut Ais, salah satu kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha adalah persekongkolan dan karakteristiknya adalah terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Pinjam bendera melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7:Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barjas mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
“Pinjam bendera melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkapnya.
Maka dari itu lanjut dia, pihaknya meminta kepada Polda Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan dugaan terjadinya persekongkolan dalam proses tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami minta bisa memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Pokja Pemilihan Barang dan Jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tasikmalaya, Direktur CV yang ditetapkan sebagai pemenang tender ulang yang terindikasi dugaan persekongkolan antara Pokja dan PPK untuk dimintai keterangan sesuai kewenangannya dengan tetap mengacu pada Azas Praduga Tak Bersalah,” tandasnya. (Eddinsyah)