Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Penanaman Kayu Putih, Ini Klarifikasi dari PT SSB

Belitung, Demokratis

Penaman katu putih di kawan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Belantu Jaye milik PT SSB di Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong baru-baru ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.

Beragam media sosial memberitakan bahwa ada investasi di wilayah itu, dan ada pula yang menyinggung pekerjanya memberdayakan anak di bawah umur dan ada pula penebangan kayu diduga ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

AR salah satu penanggung jawab kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi via WA memberikan klarifikasi bahwa tidak ada investasi pada penanaman kayu putih itu dan pihaknya juga tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur. Hal itu bisa dilihat dan dibuktikan di Pemerintah Desa Tanjung Rusa, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Perusahaan tidak berinvestasi di sana dan kami tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk informasi lebih akurat lagi silahkan konfirmasi ke pihak terkait, di antaranya Pemdes Tanjung Rusa,” ujarnya.

Lantas apa tujuan PT SSB mau mengerjakan penanaman kayu putih di kawan hutan lindung, yang berlokasi di wilayah HKM Belantu Jaye Desa Tanjung Rusa tersebut?

“Penanaman Kayu Putih itu kewajiban perusahaan kami, sebab kewajiban rehabdas itu adalah kewajiban yang timbul akibat adanya ijin pinjam pakai kawasan hutan dari perusahaan dalam hal ini PT SSB,” paparnya.

Menurutnya, hal itu semua sudah ditetapkan oleh Kementrian LHK baik lokasinya, titik koordinatnya dan lainnya. Kajian demi kajian sudah dilakukan semuanya melalui tim kajian teknis.

“Mengenai lokasi maupun titik koordinat penanaman kayu putih itu sudah melalui kajian teknis yang matang, tentunya dari tim teknis. Kegiatannya di antaranya kegiatan rehabilitasi dalam menjaga kawasan hutan di wilayah itu,” tambahnya.

Hal itu juga pernah dijelaskan oleh Kepala KPH Belantu Mendanau, Bambang Wijaya di media Info Lintar pada hari Selasa, 16 November 2021.

Ia menyampaikan bahwa penanaman kayu putih yang dilakukan oleh PT SSB sebelumnya sudah dilakukan koordinasi terlebih dahulu sehingga aktivitas penanaman katu putih mulai dilaksanakan oleh pihak perusahaan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Menurutnya, kewajiban rehabdas itu adalah kewajiban PT SSB yang timbul akibat adanya ijin pinjam pakai di kawasan hutan. Hal itu merupakan kewajiban, bukan investasi dan bukan juga kemauan perusahaan.

Semua terkait aktivitas penanaman kayu putih yang berlokasi di HKM Belantu Jaye tersebut, sudah ditetapkan oleh kementrian, baik mengenai lokasi, titik koordinat dan lainnya, semua sudah melalui kajian dari tim kajian teknis kementerian KLHK.

Pihaknya juga tetap pro aktif memberikan klarifikasi ketika ada laporan yang masuk baik mengenai aktivitas penanman kayu putih di wilayah itu maupun ada aktivitas lainnya, seperti adanya informasi dari masyarakat mengenai penebangan kayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan hingga kini masih diselidiki oleh pihak terkait.

Selanjutnya pihak perusahaan melalui AR ketika dihubungi awak media menambahkan bahwa para pekerja di kawasan itu semuanya melibatkan masyarakat setempat (Desa Tanjung Rusa-Red).

“Para pekerja di area itu semuanya melibatkan dan mengutamakan masyarakat setempat, dan kami tidak menerima pekerja dari daerah lain ataupun pekerja di bawah umur,” tutupnya. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles