Slawi, Demokratis
Demam korupsi seperti wabah penyakit menular. Virusnya bukan saja menyerang oknum Pejabat Pemerintahan Pusat, sekarang sudah keterlaluan, pelakunya bahkan dilakukan kalangan terbawah yaitu oknum warga masyarakat desa yang ikut-ikutan latah sebagai “maling” uang negara.
Seperti adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum warga masyarakat Desa Ketileng dan oknum warga masyarakat Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung dugaan uang negara yang dikorupsi sampai Rp 2 miliar.
Ditambah lagi dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh oknum warga masyarakat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng. Jumlah uang negara yang dikorupsi sampai Rp 830 juta.
Ini menjadi PR tersendiri pihak aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera bertindak. Kalau penindakan kasus korupsi ini dilakukan setengah hati, setingkat aparat Pemerintahan Desa bahkan masyarakat desa yang dipercaya mengelola uang negara tidak akan jera melakukan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Slawi tidak tinggal diam, lewat penyampaiannya melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Syamsu Yoni SH menegaskan, akan menuntaskan dua kasus yang dilakukan oknum masyarakat sampai tinggal Pengadilan Tipikor Semarang.
Diterangkan Kasi Pidsus pada awak media (19/12), ada oknum bendahara dari pengurus UKM (Unit Pengelolaan Kegiatan) Kecamatan Kecamatan Kramat dan oknum dari unsur masyarakat diduga menyelewengkan dana hibah dari program PNPM tahun 2015 senilai Rp 2 miliar.
Satu terdakwa dari pengurus UPK Kramat, berinisial Sis warga Desa Kertaharja, ia selaku bendahara UPK. Kemudian satu terdakwa lagi berinisial Hen, warga Desa Ketileng. Hen dari unsur di luar UPK yang melakukan kerjasama dengan terdakwa Sis.
Ia mempertegas, semua unsur dan pasal pasalnya sudah memenuhi syarat. Pada awal tahun 2020 nanti perkara tipikor ini sudah bisa diajukan ke meja hijau pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
“Lihat saja nanti, terdakwanya ada dua orang,” jelasnya.
Kasus yang sama juga terjadi di UPK (unit pengelola kegiatan) Kecamatan Kedung Banteng, tersangkanya yakni Ny Sug, statusnya selaku ketua kelompok di Desa Kebandingan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 830 juta. Modusnya berupa pinjaman fiktif.
“Kasus di UPK Kedung Banteng yang menangani pihak Polres Tegal dan berkas perkaranya dari Polres juga sudah masuk ke Kejaksaan. Kedua kasus ini akan ditingkatkan atau P 21 ke Pengadilan Tipikor Semarang pada awal tahun 2020,” kata Syamsu Yoni SH.
Kasus pelanggarannya sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor No 20 Tahun 2001, ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara. (Suswoyo Harris/Sam)