Tapteng, Demokratis
Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu malam (20/1/2021), sekira pukul 21.00 Wib. Kedua tersangka berinisial A alias A (23) dan JTB alias B (31), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
A alias A yang juga beralamat di Jalan Sepadan Kota Tanjung Balai ini ditangkap petugas di sebuah Warnet di Kota Sibolga. Sementara penangkapan JTB alias B merupakan hasil perkembangan penyelidikan setelah A alias A tertangkap. Namun sayang, terduga penadah yang merupakan warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil meloloskan diri. Saat polisi menyambangi kediamannya, pria yang belum diketahui identitasnya ini tidak ditemukan. Diduga, ia melarikan diri setelah mengetahui polisi akan menyatroni rumahnya di Desa Hutaraja.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan pengaduan DES, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Pegawai bank ini melaporkan jika dirinya telah kehilangan sepeda motor yang ia parkirkan di pekarangan rumah opungnya (nenek), di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Minggu (17/1), sekira pukul 22.00 Wib.
Usai memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BB 2564 MY miliknya, korban masuk kedalam rumah untuk istirahat. Namun keesokan harinya, Senin (18/1), sekira pukul 09.00 WIB, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya di lokasi yang ia parkirkan sebelumnya.
“Merasa kehilangan, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tapanuli Tengah,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, Kamis (21/1).
Menerima laporan kehilangan sambung Gurning, personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Didapat informasi terduga pelaku pencurian adalah seorang pria bernama panggilan A. Polisi langsung melakukan penangkapan saat terduga sedang berada di sebuah Warnet di Kota Sibolga.
“Perkembangan hasil lidik juga mengarah pada tersangka JTB, yang juga telah kita amankan di Mapolres Tapteng,” timpal Gurning.
Gurning mengungkapkan, hasil curian sepeda motor telah dijual tersangka kepada seorang pria di Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Tapsel. Sepeda motor tersebut ditemukan di belakang rumah pembeli ditutupi terpal, dimana bodinya sudah dibuka. Polisi memeriksa fisik kendaraan berupa cek nomor mesin dan nomor rangka, di mana asilnya sesuai dengan sepeda motor yang hilang.
“Pembelinya tidak berhasil kita temukan. Saat anggota datang, rumah tersebut telah kosong,” tutup Gurning. (MH)