Tapteng, Demokratis
Belum ditahannya tersangka pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Utara (Sumut), sangat disayangkan pihak keluarga korban.
Padahal, permintaan pengusutan kasus ini telah dilayangkan keluarga korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng, melalui laporan polisi Nomor : LP/83/II/2021/SU/Res-Tapteng/Spk, tertanggal 22 Maret 2021. Korban juga telah dibawa ke RSUD Pandan untuk keperluan visum et repertum.
Tidak hanya itu saja, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/114/IV/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 9 April 2021, tim penyelidik telah melakukan proses permintaan keterangan terhadap tujuh orang saksi. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2021, terduga pelaku juga telah disebutkan sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, selepas pemberitahuan SP2HP kedua tertanggal 7 Mei 2021, tersangka yang juga merupakan tetangga korban di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, belum juga ditangkap. IS alias A alias AM (50), masih bebas berkeliaran, yang membuat korban ketakutan hingga trauma keluar rumah. Orangtua korban mengaku kecewa atas kinerja polisi.
Ibu korban, FS (40) mengatakan, anaknya telah sebelas kali dicabuli terduga pelaku IS (50). Kejadian percabulan ini terkuak setelah korban, sebut saja Bunga (14), menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orangtuanya, Minggu (21/3/2021), sekira pukul 21.00 WIB. Korban mengaku kemaluannya dicabuli terduga pelaku.