“Usai beli cabe dari warung dan pulang ke rumah, saya tidak melihat anak saya. Ada temannya melihat anak saya keluar dari belakang rumah tersangka. Setelah ketemu, saya tanya kenapa dia ke belakang rumah terduga pelaku. Anak saya mengaku sudah diciumi, diraba, dan diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka,” kata FS, saat disambangi awak media di kediamannya di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Senin (10/5/2021),
Lebih jauh diterangkan, dari sebelas kali dugaan pencabulan yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021, dengan iming-iming uang Rp 10 ribu dan dibelikan handphone, tersangka berhasil menyetubuhi siswi salah satu SMP di Tapanuli Tengah ini sebanyak dua kali, di semak-semak di belakang rumah tersangka.
“Sudah dua kali anak saya disetubuhi dengan iming-iming dibelikan handphone,” timpal FS.
Tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dicabuli dan digauli, keesokan harinya, Senin (22/3/2021), FS melaporkan terduga pelaku ke Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/83/III/2021/SU/RES TAPTENG/SPKT.
“Saya laporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Kami disuruh visum di RSUD Pandan, namun hingga saat ini hasil visum tidak diberitahukan. Kami selaku keluarga korban meminta Polres Tapteng secepatnya menangkap tersangka dan menghukum seberat-beratnya,” pinta FS.