Terpisah, Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, yang dikonformasi di kantornya, Senin (10/5/2021), menyebutkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk saat ini terduga pelaku dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
“Dari kemarin juga sudah wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Gurning.
Gurning juga menegaskan, jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga dengan Nomor BP/41/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 4 Mei 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2021, polisi juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban jika bermaksud mengajukan bukti-bukti tambahan.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Sibolga atas nama tersangka IS alias A alias AM,” pungkasnya. (MH)