Dairi, Demokratis
Polsek Tigalingga berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan yang terjadi enam tahun lalu di Dusun Lau Kitik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi yang menyebabkan korbannya bernama Wasinton Tampubolon meninggal dunia.
“Tersangka bernama LN (35) ditangkap di rumah kakaknya di Dusun Lau Kitik pada Selasa (23/3/2021),” ungkap Kasubag Humas Polres Dairi PTU Pol Donny Saleh kepada wartawan Mapolres Dairi, Kamis (25/3/2021).
“Pelaku sudah enam tahun DPO dan selama ini tinggal di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo didampingi Kanit Res Ipda Rukur Dabutar dan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh.
Menurutnya, kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi pada 3 April 2015 lalu. Kejadian tersebut berawal ketika tersangka LN bertemu dengan korban Wasinton Tampubolon di warung milik Mak Marsel desa setempat.
Selanjutnya korban bersama temannya Ojak Siburian dengan mengendarai sepeda motor hendak pergi dan mengajak tersangka jalan-jalan. Ajakan itu pun dijawab tersangka “duluan lah kalian”.
Namun korban malah mengatakan bahasa kotor (bujxxx inxx), sehingga membuat tersangka emosi dan mengatakan kepada korban “apa maksudmu?” yang dijawab oleh korban “apa mau mu, ayo main kita”. Tantangan itu pun dijawab tersangka “ayo”.
Ketika hendak pergi, orang tua (mamak) Ojak Siburian yang melihat keributan itu memanggil anaknya dan melarangnya untuk ikut campur, sehingga Ojak Siburian turun dari sepeda motor dan tidak ikut pergi.
Korban pun pergi sendiri dengan sepeda motornya dan tersangka mengikutinya dari belakang. Setibanya korban di depan rumahnya tersangka langsung menangkap korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Tersangka selanjutnya memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal jalan, merasa kurang puas tersangka kembali menumbuk kepala korban dengan tangan berulang kali hingga tak sadarkan diri.
Warga dan keluarga korban selanjutnya membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan, karena lukanya cukup para korban di bawa ke RSUD Sidikalang dan dirujuk di salah satu rumah sakit di Medan hingga meninggal dunia.
“Takut dilaporkan ke polisi, tersangka kemudian lari ke Medan dengan meninggalkan istrinya yang baru dinikahi dua bulan. Karena mendapat kabar kalau korban telah meninggal dunia, tersangka melarikan diri lagi ke Palembang,” terang SP Siringoringo.
Mendapat informasi dari keluarga korban, kalau tersangka pulang ke rumah orangtuanya di Dusun Lau Kitik, pada Selasa (23/3/2021) Kapolsek Tigalingga bersama personel Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah kakaknya.
“Tersangka sudah kami mintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi Polsek Tigalingga untuk proses hukum selanjutnya,” ujar SP Siringoringo.
Kapolsek Tigalingga, mengatakan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepada wartawan, tersangka mengatakan menyesali perbuatannya, selama di perantauan pun ia selalu dihantui rasa bersalah. Untuk menebus kesalahannya dan ingin menyelesaikan masalahnya, ia mengaku sengaja pulang ke kampung.
“Saya menyesal telah menganiaya korban hingga meninggal dunia, saya sengaja pulang kampung untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap LN penuh penyesalan.
Tesangka LN mengaku selama dalam pelariannya di Palembang, tersangka mengaku bekerja sebagai supir truk serta telah menikah lagi dan memiliki satu orang anak. (Nur Tinambunan)