Tapteng, Demokratis
Sempat melarikan diri, RHT (26) alias S alias A, tersangka pelaku percobaan pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Warga Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, ditangkap di Jalan Sibolga-P Sidempuan, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Selasa (16/2/2021), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH menuturkan, kasus ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2021, sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban DF (18), warga Jalan Batu Mandi Linglungan III, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, sedang melintas di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di depan Kantor Pos Pandan, Tapteng, korban diberhentikan oleh tersangka. Pria yang ia kenal ini meminta tolong diantarkan ke salah satu stasiun angkot (parklen) di Kelurahan Kalangan. Korban sempat menolak dengan alasan hendak menjemput kakaknya.
Tidak habis akal, korban dibujuk agar bersedia mengantarkannya. Tersangka langsung menaiki sepeda motor korban dan duduk di depan bermaksud untuk mengendarainya. Korban hanya bisa diam saat Septor dikemudikan tersangka ke arah Kalangan.
Bukannya berhenti di lokasi yang dimaksud, tersangka terus saja menggeber sepeda motor menuju Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri melalui jalur jalan baru Desa Aek Garut. Merasa dikibuli, korban bertanya kenapa tidak berhenti. Tersangka beralasan, jika di parklen Kalangan ia memiliki musuh yang sedang berada di sana.
“Tersangka kemudian meminta diantar ke parklen Aek Horsik,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Selasa (2/3/2021).
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Baru Desa Aek Garut, di lokasi yang tidak ada perumahan penduduk, tersangka memberhentikan sepeda motor lalu turun. Tiba-tiba ia memiting korban yang masih duduk di atas sepeda motor. Reflek, korban turun dan langsung berlari. Nahas, korban terjatuh di aspal yang langsung dipiting kembali oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanan.
Korban meronta dengan maksud agar pitingan tersangka lepas. Tenaga tersangka yang lebih kuat membuat usaha remaja putri yang masih duduk di bangku perkuliahan ini sia-sia. Korban kemudian ditarik ke dalam parit dan dijatuhkan ke tanah sekaligus dibekap. Tersangka mulai beraksi membukai baju korban dan meremas payudara sebelah kanan korban dua kali.
Karena meronta terus, tersangka mengeluarkan pisau lipat dan mengancam korban. Tapi korban berhasil merampas pisau lipat tersebut, lalu membuangnya ke semak-semak sekitar TKP. Dalam upaya mempertahankan harga dirinya, seorang pria lewat di tempat kejadian sembari mendekati korban dan tersangka sambil berdehem.
Mengetahui ada orang lain datang, tersangka memainkan sandiwara berpura-pura marah dan mengajak korban pulang. Korban yang sudah ketakutan mengeluarkan handphone bermaksud menghubungi kakak dan orangtuanya.
Takut aksi bejatnya terbongkar, RHT merampas paksa handphone korban dan menariknya ke atas sepeda motor.
Tidak berhasil membawa korban, tersangka langsung pergi dengan menaiki sepeda motor dan handphone milik korban.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka berada di sekitar Kecamatan Pinangsori. Sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Albion Prancis,” timpal Kapolres.
RHT yang kini berstatus sebagai tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone android merk OPPO A53 warna hitam, dijadikan sebagai barang bukti. Pria yang disebut-sebut baru saja keluar dari tahanan ini dijerat pasal 285 jo pasal 53 dan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e KUH Pidana. (MH)