Tapteng, Demokratis
NL (35), warga Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa digelandang ke Mapolsek Barus akibat tertangkap basah sedang menjual nomor judi tebak angka jenis toto bet Hongkong di sebuah warung tuak di Desa Pananggahan, Kecamatam Barus Utara, Selasa (25/8/2020), sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme, satu buah ATM BRI, satu lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan dan uang tunai Sebesar Rp 69.000.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan jurtul togel asal Desa Gabungan Hasang tersebut.
“Iya benar. Aktivitas pelaku telah membuat warga resah,” kata Ipda J Sinurat, Rabu (26/8/2020).
Sinurat menyebutkan, pelaku tertangkap basah sedang melakukan perjudian tebak angka jenis toto bet Hongkong. Dari tangan tersangka didapat 1 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan.
Selanjutnya personil polisi membawa pelaku dan barang bukti ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Dari kegiatan yang dilakukannya mejadi tukang tulis judi tebak angka, NL diancam pidana pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MH)