Indramayu, Demokratis
Peristiwa pengambilan paksa satu unit sepada motor milik konsumen bernama Cici Heryanti, pada Rabu (23/2/2022) yang dilakukan debt colector dari PT Sarana Padma Ridho Sepuh (SPRS) atas perintah PT BFI Finance Indramayu, Jawa Barat itu, hingga Kamis (10/3/2022) konsumen belum mendapatkan kepastian haknya. Sehingga konsumen mengadukan haknya kepada Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Indramayu.
Aduan konsumen diterima BPSK dengan jadwal panggilan menghadap sidang, pada hari Kamis, 17 Maret 2022. Adapun perihal surat panggilan BPSK tersebut, dengan nomor 725/BPSK.Im/III/2022 tertanggal 11 Maret 2022 itu, tertulis bahwa untuk menindaklanjuti permohonan pengaduan Ibu Cici Heryanti pada tanggal 10 Maret 2022 kepada BPSK Kabupaten Indramayu. Kemudian Memanggil pengadu dengan ketentuan waktu pukul 14:00 WIB bertempat di Sekretariat BPSK Kabupaten Indramayu, Jalan Kopral Dali Nomor 02 Kelurahan Margadadi. Untuk segera hadir tepat pada waktunya, surat tersebut ditanda tangani oleh Adi Purnomo SH selaku Ketua BPSK.
Dalam berita acara serah terima kendaraan (BASTK) yang diterima konsumen dari debt colector SPRS tertulis, merujuk pada perjanjian nomor 4921902065 pada hari Rabu (23/2/2022) dari tangan Warjuki telah dilakukan serah terima satu unit kendaraan sepeda motor merek Mio Z dengan nomor polisi E 4549 PAK. Nomor rangka MH6SE8890HJI77893. Dengan nomor mesin R3RJE1346781 atas nama pemilik Cici Heryanti alamat Desa Pekandangan Indramayu.
Adapun dasar soalnya menurut konsumen kepada Demokratis, bahwa bermula dia gadai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) miliknya ke BFI Finance Indramayu. Dengan nilai pinjaman sebesar 5 jutaan, adapun waktu cicilan pembayarannya selama 15 kali (bulan). Cicilan perbulannya sebesar 450 ribu rupiah. Diakui Cici angsuran telah dilakukan sebanyak 5 kali (bulan) dan anggsuran macet karena pandemi Covid-19 sebanyak 11 bulan angsuran. Kemacetan angsuran itu karena BFI Finance tidak memberi program restrukturisasi.
Selanjutnya dikatakan dari waktu ambil paksa kendaraan hingga dilakukan pengaduan ke BPSK, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi kepada pihak SPRS ataupun BFI Finance. Namun hasil yang didapat keluhan dan kekecewaan serta belum mendapat kepastian haknya sebagai konsumen, bahkan pihak SPRS dan BFI Finance melakukan metode pelayanan saling lempar tanggung jawab, dari Pono selaku pihak SPRS dilempar ke Tirta sebagai pihak BFI Finance, dari Tirta dilempar ke Asep Reco. Sementara Reco ketika ingin ditemui dianya sudah pindah tugas ke Cirebon, terakhir Tirta mengatakan untuk menghubungi yang bernama Ipul BRH.
Dari kronologi pelayanan tersebutlah sehingga konsumen mengadukan haknya kepada BPSK Indramayu, dengan harapan bisa mendapatkan kembali kendaraannya, atau dengan cara lelang yang kemudian nama konsumen di BI List turut bersih. (S Tarigan)