Karawang, Demokratis
Tiga orang wartawan media online dan cetak yang hendak silaturahmi ke tempat hajatan di Dusun Gonjing Satu, Desa Waringin Karya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nyaris menjadi korban pengeroyokan, Kamis (19/5/2021).
Kejadian ini berawal pada pukul 15.30 saat tiga wartawan hendak ke kediaman Kepala Desa Kastamin (Gujil) namun karena yang bersangkutan sedang keluar rumah, tiga wartawan tersebut melanjutkan perjalanan melalui Dusun Gonjing Satu dan melihat salah satu keluarga sedang menggelar hajatan dengan panggung hiburan organ tunggal yang mengabaikan prokol kesehatan.
Mereka mampir untuk menanyakan tentang protokol kesehatan kerena kedapatan banyak yang tidak menggunakan masker. Kedatang wartawan disambut oleh tuan rumah belum sempat ngobrol tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang tanpa basa-basi hendak mengeroyok tiga wartawan tersebut.
Dua wartawan berhasil melarikan diri karena ketakutan. Sedangkan yang satu orang berhasil diselamatkan oleh tuan rumah dan langsung disuruh melanjutkan perjalanan untuk liputan di tempat yang lain.
Abdul Azis Muhani salah satu wartawan media online mengatakan awalnya mereka dengan rekan-rekan bertiga datang ke Kepala Desa Kastamin (Gujil) dan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Kebetulan selain wartawan, tugas saya gugus tugas juga dan kami akan silaturahmi ke tempat yang punya hajat. Intinya mau ngobrol-ngobrol saja tentang Prokes. Dan sudah diterima oleh tuan rumah belum sempat ngobrol tiba-tiba kami bertiga diserbu oleh sejumlah orang yang ada di lokasi hajatan. Mereka teriak-teriak, apa-apaan nih dan langsung mau mengeroyok,” ungkapnya.
Menurutnya, dua awak media berhasil melarikan diri dan sempat dikejar oleh beberapa orang. Sedangkan Abdul Azis Muhani berhasil diselamatkan oleh tuan rumah. “Sudah, sudah, kata tuan rumah dan akhirnya langsung disuruh pulang melanjutkan perjalanan untuk peliputan di tempat yang lain,” ucapnya.
Sejauh ini beberapa media online dan cetak menyayangkan kejadian tersebut yang mau main hakim sendiri dan menghalangi tugas liputan wartawan yang dapat diancam dengan UU Pers. (Jajang S)